MediaUtama | Medan – Selamat Ang (39) warga Jalan HM Yatim, Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan ini divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 400 juta terhadap korban TA.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Selamat Ang dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai Hakim Dahlia Panjaitan SH di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/09/2020).
Majelis hakim menilai terdakwa Selamat terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp400 juta. Ia dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangakain kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” ujar majelis hakim.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Buha Reo Christian Saragi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Buha Reo menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu mengutip dakwaan JPU Buha Reo mengatakan kasus penipuan ini bermula saat pada Juli 2018 dimana terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha TA di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota.
Saat itu terdakwa menceritakan bahwa kapal milik terdakwa tenggelam, karena hal itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada TA untuk digunakan terdakwa membeli kapal miliknya.
“Terdakwa berjanji dalam jangka waktu 1 tahun uang tersebut akan dikembalikan, sehingga korban pun memberikan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp400 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali yaitu pertama pada tanggal 20 Juli 2018,” ujar JPU Buha Reo.
Pertama, sambung JPU, korban mentransfer sebesar Rp200 juta, kedua, pada tanggal 27 Juli 2018, korban mentransfer uangnya sebesar Rp100 juta dan yang ketiga pada tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp100 juta.
“Selanjutnya, dua tahun kemudian terdakwa belum membayar uang tersebut, lalu kuasa hukum korban yaitu kantor hukum Jastama Advocate Lawyer Legal Consultant memberikan somasi pertama kepada terdakwa pada pada tanggal 07 Februari 2020, namun terdakwa tidak menghadirinya karena ada pekerjaan,” kata JPU.
Kemudian, lanjut dikatakan JPU, terdakwa kembali menerima somasi kedua dari kuasa hukum korban, namun terdakwa tidak juga menghadirinya.
“Selanjutnya melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna diproses secara hukum. Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, sebesar Rp400 juta,” pungkas JPU Buha Reo membacakan dakwaannya.
[MU-01]






