Aksi Curanmor Terekam CCTV, Tungir Diringkus Polisi, Rekannya DPO

MediaUtama | Deli Serdang – Berkat laporan korban ke Polsek Delitua, Polisi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan A.H Nasution, Kota Medan, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaku yakni Ilham Pulungan alias Tungir (24) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan pelaku berkat laporan korban bernama Arianto SH (33) warga Jalan Karya Darma II, Komplek Johor Gardenia, Kelurahan Pangkalan Mansyur, kecamatan Medan Johor.

Dimana korban, kehilangan dua unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan Yamaha Vixion.

Informasi dihimpun, berawal korban bangun pagi dan ketika membuka pintu rumahnya, korban Merasa terkejut melihat sepeda motor miliknya dan sepeda motor keponakan korban hilang. 

Setelah merasa kehilangan, korban melihat CCTV milik tetangga dan melihat dua orang pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan keponakan korban.

Selanjutnya korban pun melaporkan ke Mapolsek Delitua. Menanggapi laporan tersebut, tim unit Reskrim Delitua dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Martua Manik dan Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo Langsung meluncur ke TKP.

Dari TKP, didapati rekaman CCTV terhadap kedua pelaku yang kelihatan mencuri sepeda motor korban. Berkat rekaman kamera pengintai itu, terlihat pelaku Ilham Pulungan alias Tungir dan rekannya berinisial M.

Selanjutnya, petugas Polsek Delitua mendapatkan informasi keberadaan pelaku Ilham sedang naik becak motor (Betor) dan petugas langsung memberhentikan betor yang ditumpangi pelaku, melihat itu, pelaku langsung membuang 1 Unit Kunci Leter T ke pinggir jalan.

Setelah diamankan dan di introgasi pelaku mengakui perbuatanya, dan melakukan pencurian bersama dengan temannya berinisial M (DPO).

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020), membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan beserta barang bukti.

“Benar. Pelaku sudah ditahan, sedangkan rekan pelaku, berinisial M masih dalam pengajaran (DPO). Pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana 9 tahun penjara,” tandasnya.

[ET]