Curi Sepeda Motor di RedDoorz, 1 dari 3 Pelaku Berhasil Ditangkap

Ket Foto : Tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor diamankan di Polsek Delitua.

MediaUtama | Deli Serdang – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap korbannya bernama Darwin Simarmata (28) pada Jumat (30/10/2020) sekira pukul 05.30 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni M. Rizki Iskandar (22) warga Jalan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan dua rekan tersangka yakni, berinisial Y dan D berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Informasi dihimpun, ‪pelaku mencuri sepeda motor merk Honda Beat, warna Putih-Biru, dengan No. Pol. BK 4801 AIT, milik korbannya di parkiran RedDoorz (penginapan) tempat korban bekerja sebagai penjaga malam di Jalan AH, Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

‪Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan telah menangkap pelaku pencurian 1 unit sepeda motor.

Dijelaskan Zulkifli Harahap, bahwa tersangka ditangkap korbannya.‬ ‪”Iya, seorang tersangka diamankan sedangkan dua orang lainnya melarikan diri,” katanya.‬

‪Menurutnya, korban ketika itu sedang beristirahat. Dan dia selalu memarkirkan sepeda motornya itu di depan penginapan. Namun tiba-tiba korban tersentak ketika mendengar sepeda motornya di dorong ketiga pelaku.

‪”Lalu korban mengejar para pelaku sambil berteriak maling, sehingga seorang akhirnya bisa ditangkap korban dan warga. Beruntung bagi tersangka, disaat itu ada petugas kepolisian yang melakukan patroli yang melintas, sehingga tersangka dan barang bukti sepeda motor milik korbannya bisa kami amankan,” katanya, Jumat (30/10/2020).

‪Sampai saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua orang rekan tersangka. Pengakuan tersangka, dia baru sekali ini melakukan aksi pencurian.‬

‪”Kasus ini masih kami dalami, pelaku kami persangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. 

[ET]