Dipergoki Berduaan Bareng Pria Lain, Suami di Sumut Polisikan Istri

Ket Foto : Terlapor saat diamankan warga saat kepergok berduaan di dalam rumahnya dengan laki-laki lain. (Antara)

MediaUtama | Tapteng – Merasa kesucian rumah tangganya sudah ternodai akibat perselingkuhan yang dilakukan istrinya, seorang suami berinisial FN (43), warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melaporkan istrinya NS, (42) ke Mapolres Tapteng, Sabtu (31/10/2020).

“Dalam laporannya kepolisi, pelapor mengaku bahwa dia baru pulang melaut. Setibanya di rumah, ia mendapat laporan dari anaknya berinisial AFN bahwa ibunya dipergoki warga berduaan dalam rumah bersama laki-laki lain,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat dilansir dari Antara, Senin (02/11/2020).

Dikatakan JS Sinurat, berdasarkan hasil introgasi penyidik kepada istri pelapor dan lelaki selingkuhannya, TMTLT, (41), warga Desa Mela I, Kabupaten Tapanuli Tengah, keduanya menjalin hubungan asmara atau selingkuh, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri.

“Atas kejadian tersebut, pelapor keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polres tapteng guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Keduanya dapat dikenakan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya.

[MU/Ant]