MediaUtama | Medan – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si memimpin Konferensi Pers terkait Pemusnahan Barang Bukti Narkotika periode September – Oktober 2020.
“Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 151,71 kilogram, 58.241 butir pil ekstasi dan ganja seberat 81,71 kilogram,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di Mapolda Sumut, Rabu (11/11/2020).
Dikatakan Kapolda, ada 31 kasus yang akan di serahkan ke Kejaksaan dengan tersangka sebanyak 53 orang terdiri dari 51 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Dari 53 orang tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur sebanyak 2 orang tersangka laki-laki akibat melawan petugas saat di lakukan penangkapan,” ujar Kapolda.
Saat ini, sambung Irjen Pol Martuani, Polda Sumut sudah menemukan masyarakat yang menanam ganja di ladang rumahnya yaitu di daerah Madina dan Tanah Karo.

“Kasus ini sudah kita lakukan penindakan. Sekali lagi saya tekankan masyarakat harus ikut berpartisipasi memberikan informasi penyalahgunaan narkotika. Ini semua demi keselamatan para penerus bangsa kita agar jangan sampai hancur karena barang haram ini,” jelas Irjen Martuani Sormin.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dengan mobil insinerator milik BNN Sumut yang dilakukan langsung oleh Kapolda Sumut, KA BNN Sumut dan Perwakilan kejaksaan serta di lanjutkan dengan PJU lainnya di saksikan awak media yang diawasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.
Turut hadir dalam kegiatan ini Waka Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut, KA BNN Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepala Bea Cukai Bandara Kuala Namu Internasional, LSM Anti Narkoba dan para wartawan unit Polda Sumut.
[MU-06]






