MediaUtama | Medan – Ceng Pa alias Surya Kesuma (43) terdakwa kasus dugaan penggelapan sebesar Rp180 juta di PT Berkat Andijaya Elektrindo akhirnya dituntut 4 tahun bui di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11/2020).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ceng Pa alias Surya Kesuma dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas JPU Ramboo Loly Sinurat di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
JPU Ramboo Loly Sinurat menilai perbuatan warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana.
“Yakni dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya karena mata pencariannya atau karena mendapat upah,” kata JPU Ramboo.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat mengatakan kasus berawal pihak Toko ABC melakukan pemesanan barang secara lisan kepada saksi Sandy selaku Sales.
“Selanjutnya, saksi Sandy menyampaikan pemesanan tersebut kepada saksi Yenty selaku Asisten Admin, lalu pesanan tersebut disampaikan kepada saksi Dian Arni selaku Kepala Admin Cabang Kota Medan,” kata JPU Ramboo.
Kemudian, lanjut dikatakan JPU Ramboo, saksi Dian Arni menyuruh saksi Yenty untuk mencetak Surat Jalan (DO) yang mana barang yang dipesan adalah AC AUX Floor Standing Type KF 120 LW/AKCR 1 sebanyak 6 Unit dengan harga unit Rp 12.800.000. Sehingga nilai total pembayaran sebesar Rp. 76.800.000.
“Lalu pihak Toko ABC kembali melakukan pemesanan pada tanggal 27 Desember 2019 dengan barang berupa AC AUX Floor Standing Type KF 120 LW/AKCR 1 sebanyak 7 unit sebesar Rp. 89.600.000,” kata JPU Ramboo Loly di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Kemudian, kata JPU, terdakwa Ceng Pa menyuruh saksi Dian Arni membuat Invoice Manual PT. Berkat Andijaya Elektrindo yang tidak sebenarnya yang ditujukan kepada Toko ABC Medan. Sehingga ada perubahan harga per unit dari Invoice Asli ke Invoice Manual.
“Harga sebenarnya, per unit sebesar Rp.12.800.000 diubah menjadi per unitnya Rp.13.850.000, sehingga total tagihan pembayaran berubah dari Rp. 76.800.000 menjadi Rp. 83.100.000,” kata JPU Ramboo.
Dikatakan JPU Ramboo, terdakwa Ceng Pa juga menyuruh saksi Dian Arni untuk membuat Invoice Manual PT. Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST) yang ditujukan kepada Toko ABC Medan.
“Sehingga ada perubahan harga per unit dari Invoice Asli ke Invoice Manual dari harga sebenarnya per unit sebesar Rp. 12.800.000 diubah menjadi per unitnya 13.850.000 dengan total tagihan pembayaran berubah dari Rp. 89.600.000 menjadi Rp. 96.950.000,” katanya.
Nah, sambung JPU Ramboo, setelah Invoice manual selesai dibuat, kemudian saksi Dian Arni menandatangani dan memberi stempel Invoice Manual tersebut dan menyerahkan kedua Invoice manual kepada saksi Sandy dan menyerahkan Invoice tersebut kepada pemilik Toko ABC Medan.
“Setelah Invoice tersebut diberikan, pemilik Toko ABC melakukan pembayaran menggunakan 2 bilyet Giro sesuai dengan yang tertulis di dalam Invoice manual tersebut,” katanya.
Pada tanggal 24 Februari 2020, terdakwa Ceng Pa datang ke rumah saksi Dian Arni ingin mengambil Bon Pipa Bracket dan juga mau mengambil Kedua Bilyet Giro dari Toko ABC Medan.
Kemudian, saksi Dian Arni disuruh oleh terdakwa Ceng Pa untuk menuliskan tujuan kedua Bilyet Giro dikirimkan dan di kedua Bilyet Giro tersebut, lalu terdakwa Ceng Pa menyuruh saksi Dian Arni menuliskan Nomor Rekening terdakwa di kedua Bilyet Giro tersebut.
Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa Ceng Pa mencairkan kedua Bilyet Giro tersebut di Bank BCA KCP Bukit Barisan Medan. Setelah terdakwa mengetahui dan kedua Bilyet Giro tersebut masuk ke rekeningnya, langsung menarik seluruh uang tersebut melalui teller.
“Akibat perbuatan terdakwa Ceng Pa, PT Berkat Andijaya Elektrindo mengalami kerugian sebesar Rp.180.50.000,” pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat.
[MU-01]






