MediaUtama I Medan – Adanya dugaan pertemanan di Medsos (Media Sosial) antara beberapa oknum pejabat BBPOM di Medan dengan para pengusaha nakal yang berkecimpung sebagai distributor maupun penjual jamu?, dinilai layak menjadi perhatian masyarakat maupun pemerintah.
Sebagai contoh, sesuai informasi yang didapat tim media, pertemanan beberapa oknum pejabat di BBPOM itu pada media sosial dengan pemilik usaha Toko Jamu MJB yang terletak di Jalan Besar Marelan, Kecamatan Medan Labuhan milik inisial NHR dan Toko Jamu SL berada di Kota Binjai milik TRJ. Padahal sesuai informasi didapat tim media ini, pemilik usaha toko jamu tersebut diduga menjual jamu bermasalah, tidak resmi seperti habis izin edar maupun yang mengandung zat kimia berbahaya.
Terkait dugaan pertemanan anak buahnya itu, Kepala BBPOM di Medan I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa ketika dikonfirmasi mengatakan, “Terima kasih infonya. Aturan dan ketentuan terkait kode etik dan pengendalian gratifikasi sangat tegas di instansi kami. Silahkan sampaikan pengaduan secara detail dengan identitas yang jelas ya.. supaya bisa kami tindaklanjuti. Trims.” tegasnya. Senin (30/11/2020)
Sementara itu, menurut Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH. MH yang juga dimintai tanggapan mengatakan, “Pertemanan di media sosial itu sah – sah saja sepanjang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bersentuhan dengan kasus.” katanya.
Lanjutnya, “Justru sebaliknya pejabat tersebut dapat memanfaat medsos – nya untuk memantau dalam rangka penuntasan kasus perkara. Sehingga jelas siapa yang bertanggungjawab atas kasus yang berjalan, kan bisa jadi bukti-bukti juga..”
Ditanya soal etis atau tidak terkait pertemanan antara pihak penegak hukum (BBPOM Medan) dengan pengusaha jamu nakal yang diduga kuat berbisnis melawan hukum? Dr Redy menjawab, “Etis tapi rentan dan rawan apabila terjadi dugaan ‘perselingkuhan’ (dalam persoalan/kasus yang ditangani),” tutupnya. (TIM)






