HUKUM  

Jual 18 Gram Sabu Kepada Polisi yang Menyamar, Dua Pria Ini Mulai Diadili 

MediaUtama | Medan –  Dua pria terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 18,02 gram mulai diadili secara video conference di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri  (PN) Medan, Selasa (01/12/2020).

Kedua terdakwa yakni Robby Suandi (24) warga Jalan Suasa Tengah Pasar IV Gang Darman, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan Zuinal Asri alias Ken (48) warga Jalan Mesjid Taufik, Gang Samudra, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.  

JPU Indra Zamachsyari SH dalam dakwaannya mengatakan pada hari Kamis tanggal 16 April 2020, sekira pukul 15.00 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa kedua terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.

“Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung menyaru sebagai pembeli dan mengubungi terdakwa Zuinal untuk  memesan sabu sebanyak 4 bungkus seberat 18,02 gram dengan harga Rp59 juta,” ujar JPU Indra dihadapan majelis hakim yang diketuai Boang Manalu.

Setelah sepakat, sambung JPU Indra, terdakwa bersama calon pembeli yakni petugas polisi yang menyamar bertemu. Tak lama kemudian datang terdakwa Robby dengan membawa sabu.

“Pada saat terdakwa Robby akan memberikan sabu tersebut kepada pembeli, petugas lainnya dari kepolisian Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa,” kata JPU Indra.

Setelah kedua terdakwa diamankan, petugas menginterogasi kedua terdakwa dan mengaku sabu tersebut dari Fadli (DPO). 

Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti sabu seberat 18,02 gram dibawa ke Polda Sumut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pangkas JPU Indra Zamachsyari. 

Setelah mendengar dakwaan, majelis hakim yang diketuai Boang Manalu melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi polisi dari Polda Sumut yang dihadirkan JPU Indra.

Dalam keterangan saksi Jos Pahala Simarmata dan saksi Wira Nasution mengatakan penangkapan terhadap kedua terdakwa atas informasi dari informan yang layak dipercaya. 

“Atas informasi tersebut, pada hari Jumat (17/04/2020), kami melakukan penyamaran dan memesan sabu kepada terdakwa Zuinal sebanyak 4 bungkus dengan harga Rp59 juta,” kata saksi Jos Pahala melalui video conference.  

Setelah itu, kata Saksi, kami bertemu di Jalan Mesjid Taufik, dan saya melihat terdajwa Zuinal, tak lama kemudian terdakwa Robby datang menghampiri sembari membawa sabu yang kami pesan.

“Saat terdakwa Zuinal memberikan sabu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Dan menyita sabu seberat 18,02 gram,” kata saksi Jos.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi dari Polda Sumut, sidang dilanjutkan dengan keterangan para terdakwa.

Saat ditanya hakim Boang Manalu, para terdakwa mengakui perbuatannya dan membenarkan  keterangan dari pihak kepolisian.

“Kami bersalah pak, semua dikatakan petugas benar majelis hakim, ” singkatnya.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU sekaligus keterangan saksi polisi dan keterangan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Boang Manalu menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.

[MU-01]