Cabut Izin dan Tutup “Dewi Sri”, Jika Tak Taat Aturan Prokes Covid 19

MediaUtama I Medan – Walau vaksin covid 19 sudah ditemukan, bukan bearti aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah dapat dilanggar atau dianggap tidak berlaku lagi. Pantauan mediautama.news di wilayah hukum Polsekta Medan Helvetia, sejumlah tempat pijat plus-plus buka dan diduga marak mengabaikan aturan baru pemerintah. Senin (11/01/2021).

Pengabaian aturan pemerintah ini tampak jelas pada beberapa tempat pijat plus – plus yang terdapat di wilayah hukum Polsekta Medan Helvetia, di antaranya sejumlah tempat pijat plus plus di Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia.

Seperti halnya tempat kusuk lulur Dewi Sri, tampak tidak ada menyediakan fasilitas prokes yang lengkap layaknya apa yang anjuran pemerintah, baik bagi tamu atau para terapis, mereka kompak tampak kerap lalai menggunakan masker.

Ketika ditanyakan mediautama.news pada pihak pengelola, perihal tidak tersedianya seperti fasilitas cuci tangan dan penggunaan masker oleh para terapis dan pengunjung, pengelola tampak enggan menjawab dan menghindar.

Kusuk lulur Dewi Sri, seperti diketahui dan menjadi rahasia umum merupakan tempat pijat sehat yang menyajikan layanan plus – plus oleh para terapisnya yang keseluruhannya adalah wanita. Dimana layanan plus – plus tersebut akan diberikan oleh terapis setelah antara tamu dan terapis terjadi negosiasi dan mencapai kata “deal” .

Dengan tidak menerapkan aturan baru pemerintah ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kluster baru penyebaran virus covid 19.

Diharapkan bagi pihak terkait, khususnya untuk Satgas penanganan covid 19 Kecamatan Medan Helvetia dapat bertindak tegas kepada seluruh penyedia atau pengelola kusuk lulur yang berada di wilayah Medan Helvetia.

Khususnya kepada kusuk lulur Dewi Sri, bila perlu izin – izin yang dimiliki oleh pengelola kusuk lulur Dewi Sri dicabut dan ditutup jika tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.(RA)