Medan, Mediautama.news – Polda Sumut akan menindak tegas penggunaan lampu strobo rotator yang marak dipakai di mobil pribadi yang dianggap tidak sesuai peruntukannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan hal itu terkait maraknya penggunaan lampu strobo rotator yang dipakai di mobil pribadi.
Polda Sumut, tegas Hadi, akan menindak warga sipil yang memakai strobo rotator di mobilnya. Begitu juga penggunaan logo-loga instansi yang bukan kapasitasnya.
” Penggunaan strobo rotator berdasarkan aturan undang-undang hanya diperbolehkan bagi aparat kepolisian untuk melaksanakan tugas pengawalan ,” jelas Hadi.
Menurut dia, selain mobil dinas polisi, ambulans dan pemadam kebakaran, tidak diperbolehkan menggunakan strobo rotator untuk melakukan pengawalan atau gagah-gagahan di jalan raya.
Selanjutnya Hadi menyatakan Polda Sumut dalam waktu dekat ini melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2023.
“Pada Operasi Keselamatan Toba 2023 inilah kita akan tindak segala bentuk pelanggaran yang menggunakan strobo rotator serta logo instansi yang tidak sesuai prosedurnya,” tegas Hadi.(Md 1)
Editor: Wilfrid Sinaga






