SUMUT  

Dinas PKPCKPR Diminta Bertindak Tegas Terhadap Bangunan Diduga Bermasalah

Bangunan : Bangunan di Jalan Setia, Kelurahan Sei Agul diduga belum memiliki PBG, namun pembangunannya masih berlanjut, Minggu (20/3/2023). (Foto:Mu/dok).

Medan, Mediautama.news – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKPR) Kota Medan diminta bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak memenuhi aturan alias bermasalah.

Penegasan itu disampaikan anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor kepada wartawan, Senin (20/3/2023) di DPRD Medan.

Ia mencontohkan bangunan di Jalan Setia, Kelurahan Sei Agul yang sampai sekarang diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. (PBG).

” Bila perlu keluarkan SP-3 atau bangunan itu distanvaskan. Janganlah sampai bangunan itu selesai dulu baru diambil tindakan ,” tegasnya.

Tumanggor berharap agar
Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Medan segera bersinergi menjalankan regulasi yang telah disepakati bersama agar PAD Kota Medan tidak lagi kecolongan akibat ulah oknum tidak bertanggungjawab.

Antonius mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi 4 DPRD Medan untuk digelar RDP terkait bangunan di dua lokasi di Jalan Setia tersebut.

Sebelumnya, bangunan perumahan di Jalan Setia Gang Bunga sudah disoroti karena diduga belum memiliki PBG.

Ihkwanza Syahputra, Kabid Dinas PKPCKTR Medan menyebutkan, dari data base untuk bangunan di Jalan Setia, sisi barat Gang Bunga Sugis, suratnya sudah sampai ke Satpol PP. Dan untuk bangunan sisi timur Gang Bunga Sugis masih sedang dikonsep.

Sementara, informasi di kantor Satpol PP, terkait bangunan tersebut, belum ada mendapatkan surat dari Dinas Perkim Medan. (Dewa 1).

Editor: Wilfrid Sinaga