SUMUT  

Tercatat dalam KIB A, Tanah HPL Petisah Tengah Sah Aset Pemko Medan

Kepala BKAD Medan, Zulkarnain Lubis.(Foto:Mu/ist)

Medan, Mediautama.news – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis menjelaskan, Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemerintah Kota Medan.

“Aset tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974, sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ,” kata Zulkarnain Lubis, Senin (20/3/2023) di kantornya.

Menurutnya, tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah.

Warga pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), lanjut Zulkarnain Lubis, harus memahami betul bahwa HGB yang mereka peroleh berada di atas Tanah HPL milik Pemerintah Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

” Karenanya, menuntut Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan ,” tegasnya.

Disebutkan, bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35, telah mengatur, bahwa HGB sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Zulkarnain, Pemko Medan memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemko Medan, ujarnya, tetap berada pada koridor aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan barang milik daerah, di antaranya Hak Pengelolaan dan Hak Pakai yang dimiliki dengan mengacu pada peraturan yang ada.

Oleh karena itu, kepada pemegang eks HGB yang hak penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Pemko sudah berakhir, bahkan sudah berakhir beberapa tahun, diiimbau untuk bekerjasama dengan Pemko menyangkut administrasi perpanjangan kerjasama pemanfaatan HPL Petisah Tengah, sehingga menciptakan keadilan pada semua.

” Harus diingat, bahwa Pemko Medan mewakili seluruh masyarakat Kota Medan. Karena itu, HPL Pemko secara substansi milik seluruh masyarakat Kota Medan sehingga harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang seluas-luasnya ,” kata Zulkarnain Lubis menutup.(Komed)

Editor: Edward