SUMUT  

Guru Honor Keluhkan Pemotongan Insentif BKG

RDP: Komisi 2 DPRD Meda saat menggelar RDP dengan FGTT yang dihadiri BKD dan Dinas Pendidikan Kota Medan, Senin (17/4/2023).(Foto:Mu/dok).

Medan, Mediautama.news – Forum Guru Tidak Tetap (FGTT) Kota Medan mengeluhkan nilai insentif guru honor alias Bantuan Khusus Guru (BKG) yang dinilai tidak sesuai kesepakatan dengan klasifikasi penerima, karena telah berubah tanpa sepengetahuan para guru honor.

Pada tahun sebelumnya, insentif BKG ini diberikan kepada guru yang memiliki masa kerja 1-3 tahun tapi kini hanya pada guru masa kerja 2 tahun hingga 3 tahun.

Hal ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Medan dengan FGTT yang dihadiri BKD dan Dinas Pendidikan Kota Medan, Senin (17/4/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 2 Sudari, ST turut dihadiri anggota Komisi, Janses Simbolon dan Wong Chun Sen.

” Klasifikasi penerima honor yang berubah ini pada guru honor dan guru yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tapi belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) ,” ucap Ketua FGTT, Rahmah Nasution.

Untuk guru honor masa kerja 2-3 tahun mendapatkan insentif Rp 250 ribu, masa kerja 4-6 tahun sebesar Rp 600 ribu, masa kerja diatas 6 tahun hingga 8 tahun mendapatkan Rp 800 ribu dan guru masa kerja diatas 9 tahun mendapatkan Rp 1 juta.

Sedang kesepakatan di tahun lalu, guru masa kerja 8 tahun ke atas sudah mendapatkan insentif Rp 1 juta dan masa kerja 1 tahun berhak mendapatkan Rp 250 ribu.  “Kalau memang alasan Dinas anggaran turun, jadi kenapa harus guru yang dikorbankan,” keluhnya.

Sebelumnya, Kabid Dinas Pendidikan Linda Hasibuan mengemukakan, insentif untuk guru honor nilainya berkurang, hanya Rp 17 miliar yang dialokasikan untuk guru PAUD, guru MDTA, guru TK, kesejahteraan operator sekolah negeri, honorer guru negeri dan guru non PNS.

“Makanya kluster penerima insentif itu kita rubah yakni minimal 2 tahun masa kerja ,” ujarnya.

Menurut Linda, hal itu tidak disosialisasikan karena waktunya yang mepet. Bahkan, ia tidak mengetahui alasan kenapa dana ini berkurang, sementara atasan menyuruh cepat membayarkannya.

“Jadi kalau ada guru yang sudah 5 tahun kerja belum dibayarkan silahkan ke kantor dinas tapi jangan berbondong-bondong,” ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari ST mengatakan, rapat permasalahan guru honor ini akan dilanjutkan atau diskors hingga selesai Idul Fitri. (Dewa 1)

Editor: Edward