Medan, Mediautama.news – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan berkolaborasi dengan Satpol PP membongkar sejumlah papan reklame toko, billboard serta baliho billboard liar, dengan operasi secara masif.
Pembongkaran dilakukan untuk menertibkan papan reklame liar di delapan kecamatan di Kota Medan, sebagai salah satu upaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar kepada wartawan, Minggu (14/5/2023) mengatakan, ada delapan dari total 21 kecamatan se Kota Medan yang dilakukan penertiban papan reklame liar ini.
Kedelapan kecamatan meliputi, Medan Amplas, Medan Denai, Medan Barat, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan.
Benny yang didampingi Plt Kabid Parkir, Reklame, PPJ Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Retribusi Bapenda Kota Medan Ibrahim Mangara L Batubara mengaku pembongkaran reklame liar ini umumnya dalam bentuk papan reklame toko.
Operasi penertiban ini, menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
” Langkah penertiban ini dilakukan dalam rangka mengejar target PAD Kota Medan yang pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp 25 miliar ,” tegasnya.
Jika pada 2022, target PAD dari reklame sebesar Rp 76,85 miliar dengan pencapaian hingga 101 persen, lanjutnya, maka di 2023 naik sekitar 32,51 persen atau Rp 25 miliar menjadi Rp 101,85 miliar.
” Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini,” harap Benny optimis.
Pihaknya juga menilai secara umum wajib pajak di Kota Medan sudah mulai tertib dan patuh membayar kewajibannya setiap tahun untuk kepentingan pembangunan Kota Medan yang hasilnya bisa dinikmati bersama.
Benny berharap para wajib pajak yang baru atau belum terdata segera mendaftarkan objek pajaknya, terutama badan usaha untuk membayarkan pajaknya ke kas Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan.
Untuk mendapatkan informasi itu, kata Benny, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan di nomor 0821-8078-6164. (Komed)
Editor: Wilfrid Sinaga






