Medan, Mediautama.news – Benarkah pemerintah akan segera menghapus tenaga honorer pada November 2023 ?
Lalu bagaimanakah nasib tenaga honorer kedepannya ? padahal bekerja sebagai tenaga honorer adalah salah satu jalan menuju pengangkatan menjadi pegawai tetap pemerintah.
Dalam mencari jalan keluarnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, baru-baru ini menerbitkan aturan baru tentang gaji tenaga honorer tahun 2023.
Dilansir dari klikpendidikan.id, hal ini hanya diberikan bagi tenaga honorer dengan profesi khusus sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
Aturan terbaru mengenai honorarium bagi tenaga honorer tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Pemberian gaji bagi tenaga honorer akan diberikan kepada 34 provinsi di Indonesia.
Untuk di Propinsi Sumatera Utara rinciannya yaitu, bagi Satpam dan pengemudi sebesar Rp 3.247.000.
Sedang bagi Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 2.952.000.
Semoga ini menjadi kabar menggembirakan bagi honorer yang menerimanya.(r)
Editor: Wilfrid Sinaga






