BPJS Kesehatan Medan Tegaskan Tak Ada Batasan Waktu Rawat Inap di RS

Silaturahmi : Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Yasmine Ramadhana Harahap saat bersilaturahmi dengan wartawan, di Kantor BPJS Kesehatan Medan, Jalan Karya, Medan, Selasa (27/6/2023). (Foto:Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Yasmine Ramadhana Harahap menegaskan, tidak ada batasan untuk pasien rawat inap bagi masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pasien bisa rawat inap hingga dinyatakan stabil dan bisa melanjutkan pengobatan dengan rawat jalan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

“Kalau ada pasien misalnya luka bakar dan lukanya masih basah tapi sudah disuruh pulang karena alasan tak jelas atau karena alasan aturan BPJS opname hanya boleh tiga hari atau seminggu, itu tidak benar ,” kata dr Yasmine dalam acara silaturahmi dengan wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Medan, Jalan Karya Medan, Selasa (27/6/2023).

Kalau hal itu terjadi, tegasnya, Langsung laporkan. Kalau bisa dilapor pas kejadian, jangan sesudahnya. Di rumah sakit, ada petugas BPJS Satu.

Ia mengatakan, pasien rawat inap boleh pulang kalau stabil, atau dinyatakan oleh dokter sudah bisa melakukan rawat jalan.

“Masih kita jumpai rumah sakit katanya kalau mau lanjut opname pasiennya keluar dulu baru daftar lagi dan katanya itu peraturan BPJS Kesehatan, itu salah yah ngapain kami harus bayar dua kali,” ujar Yasmine.

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Medan Rice Handayani menyampaikan, di tahun ini peningkatan kualitas layanan kesehatan akan menjadi salah satu prioritas utama.

Program yang dilakukan dalam upaya peningkatan mutu fasilitas kesehatan diantaranya, melaksanakan re-branding BPJS Satu menjadi DuTa (Pemandu Layanan Peserta), New-Si-Bling (supervisi,buktikan dan lihat langsung) New-Kessan, Rating Faskes, Raport Faskes dan QR Code Pengaduan Faskes.

Di rumah sakit, jelasnya, pihaknya meminta agar ada ruang informasi dan pengaduan peserta. Pihaknya bersama rumah sakit juga berkolaborasi agar tidak ada lagi foto copy, cukup dengan NIK aja bisa berobat, tidak ada batasan waktu rawat inap, tak ada diskriminasi, tidak ada iuran biaya.

” Kami berharap supaya seluruh runah sakit melakukan edukasi ke peserta terkait lima hal ini,” tegasnya. (Md 1)

Editor : Wilfrid Sinaga