SUMUT  

Rancangan Peraturan DPRD Medan Tentang Kode Etik Disetujui

Tandatangani: Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama wakil ketua H Ihwan Ritonga SE MM menandatangani Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan, Senin (9/10/2023).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kota Medan, Senin (9/10/2023).

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Panitia Khusus pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan oleh Ketua Pansus, Abdul Latif Lubis MPd.

Abdul Latif menjelaskan, bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD, setiap anggota DPRD diikat oleh norma yang wajib dipatuhi selama menjalankan tugasnya demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya.

Selain itu, kode etik DPRD yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, H Ihwan Ritonga SE MM serta dihadiri para anggota DPRD Kota Medan lainnya.

Kemudian, rapat dilanjutkan dengan pembacaan konsep Surat Keputusan Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak SH dan dilanjutkan dengan penandatanganan sekaligus pengambilan keputusan bersama oleh pimpinan DPRD Kota Medan.

Ketua DPRD Medan Hasyim mengatakan, dengan disetujui nya Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik, merupakan suatu tuntutan yang penting agar DPRD Medan memiliki aturan yang jelas.

“Dengan disahkan peraturan tentang kode etik ini, diharapkan bisa memaksimalkan kinerja DPRD Medan, baik kehadiran setiap rapat maupun kegiatan lain dalam hal menyerap aspirasi masyarakat ,” tegasnya. (Dewa 1)

Editor: Wilfrid Sinaga