Jakarta, Mediautama.news – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik setelah melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran kosmetik sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Produk-produk tersebut diketahui digunakan dengan cara yang tidak sesuai, seperti diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan jarum, yang marak beredar, berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran persnya, Minggu (17/11/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ genital luar, atau pada gigi dan membran mukosa mulut. Fungsi utamanya adalah untuk membersihkan, mewangikan, mempercantik, melindungi, atau merawat tubuh tanpa melibatkan lapisan di bawah epidermis.
Produk yang diaplikasikan menggunakan jarum, termasuk yang diinjeksi, tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Sebagai produk non-steril, kosmetik dirancang untuk penggunaan umum tanpa bantuan tenaga medis. Sebaliknya, produk injeksi harus steril dan hanya boleh digunakan oleh tenaga medis.
“Injeksi dengan produk yang tidak sesuai dan dilakukan oleh bukan tenaga medis sangat berisiko bagi kesehatan, seperti reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik,” jelas Taruna.
Ia menambahkan, penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini seharusnya dikategorikan sebagai obat dan didaftarkan sesuai regulasi obat.
Langkah BPOM ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk kosmetik yang tidak sesuai peruntukannya.
Berikut 16 produk kosmetik yang dicabut BPOM izin edarnya :
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
16. MCCM Vitamin C Cocktails
Kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.
BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.
BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. BPOM mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara menggunakan jarum/microneedle. Tenaga medis dan masyarakat agar selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE.
Masyarakat juga diharapkan agar menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, memiliki informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
Jika mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, maka segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan melalui email laporkosmetik@pom.go.id/meskos.bpom@gmail.com.(r)
Editor: Joko






