Asahan, Mediautama.news – Pasca peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan RI ke-80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar press release mengenai capaian kinerja selama periode September 2024 hingga September 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Asahan juga mengumumkan penetapan sekaligus penahanan terhadap tersangka DN (34), Relationship Manager PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kisaran, Senin (1/9/2025) malam, bertempat di Aula Kejari Asahan sekitar pukul 20.21 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Basril G, SH, MH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada insan pers, baik media cetak, online, maupun elektronik, yang selama ini mendukung penyebaran informasi kinerja Kejari Asahan secara akuntabel kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Asahan.
Basril menjelaskan, sebelum acara berlangsung, pihaknya telah menahan salah satu dari tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit modal kerja pada BRI Cabang Kisaran tahun 2019, yakni DN (34). Dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp412.918.407,40 (empat ratus dua belas juta sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh koma empat puluh rupiah).
“Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu DN, BS, dan RW,” ungkap Kajari Asahan.
Lebih lanjut, DN dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Terhadap tersangka, Kejari Asahan menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di akhir keterangan persnya, Basril menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya, yakni BS dan RW. (EB)
Editor: Sahat






