Sergai, Mediautama.news – Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 (Plasma) Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Zuhari, menyampaikan usai salat Jumat (7/11/2025) bahwa ia bersama Sekretaris Tim, Arifin SPd, telah menandatangani surat yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI.
Surat bernomor 126/PL-80/PD/XI/2025 itu berisi permohonan penjelasan terkait perkembangan penanganan pengaduan mengenai perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Deli Minatirta Karya (DMK) di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut Zuhari, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: B.6035/L.2.5/Fo.2/09/2025, tanggal 10 September 2025, yang menanggapi laporan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 bernomor 125/PL-80/PA/VII/2025, tanggal 23 Juli 2025, mengenai dugaan perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit oleh PT DMK.
Namun hingga kini, kata Zuhari, pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai sejauh mana penanganan pengaduan tersebut oleh Satgas PKH Kejagung RI.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari para ketua Kelompok 80 di Kecamatan Tanjung Beringin, PT DMK hingga 6 November 2025 masih menjalankan aktivitas di kawasan hutan dan mengangkut hasil buah kelapa sawit menggunakan truk Colt Diesel.
Selain itu, Zuhari juga menyoroti keberadaan para penggarap yang diduga memperoleh lahan dengan cara yang tidak sah. Ia menegaskan bahwa lahan yang mereka garap merupakan lahan HGU PT DMK yang masih berlaku, sehingga transaksi jual beli di atas lahan tersebut tidak dibenarkan.
*Kapoldasu Diminta Periksa IUP dan Hentikan Aktivitas PT DMK
Selain melayangkan surat kepada Ketua Pelaksana Satgas PKH Kejagung RI, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 juga mengirim surat kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) dengan nomor 127/PL-80/PD/XI/2025, tanggal 7 November 2025. Surat tersebut berisi permohonan penjelasan mengenai penanganan pengaduan terkait penertiban Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan permintaan untuk menghentikan sementara aktivitas PT DMK serta para penggarap di atas lahan eks-HGU PT DMK di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi.
Zuhari menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menerima surat dari Poldasu bernomor B13653/V/Res.7.5/2025/Ditreskrimun, tertanggal 20 Mei 2025, tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D). Namun hingga 6 November 2025, belum ada lagi kabar mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Ia pun berharap Ketua Pelaksana Satgas PKH Kejagung RI dan Kapoldasu dapat menangani persoalan ini dengan serius dan menuntaskannya hingga ke akar permasalahan.
“Kami meminta agar Direktur PT DMK dan semua pihak penggarap segera dipanggil dan dimintai keterangan,” tegas Zuhari.(Sb 1)
Editor: Edward






