Jakarta, Mediautama.news – Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mencetak Kartu Keluarga (KK). Pemerintah telah menyediakan layanan pencetakan KK secara online yang dapat diakses dengan mudah.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada KK. Cukup menggunakan perangkat dan koneksi internet, KK dapat dicetak langsung dari rumah.
Dikutip dari laman Indonesia Baik dan dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (11/11/2025), pencetakan KK bisa memakai kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, tetapi KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR.
Kode QR tersebut digunakan sebagai tanda tangan (TTD) elektronik pengganti TTD basah, sehingga tetap sah secara hukum.
Laman Indonesia Baik juga menjamin proses pencetakan mandiri aman, sebab masyarakat perlu menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online. Berikut cara selengkapnya.
Cara Cetak KK Online 2025:
– Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
– Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
– Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
– Lalu, aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
– Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
– Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil
Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri. Demikian cara mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK) secara online di 2025. Semoga bermanfaat! (r)
Editor: Edward






