Jakarta, Mediautama.news – Buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026), setibanya dari Singapura.
Penangkapan Richard yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut, dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatuif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Minggu (21/6/2026), melansir CNNIndonesia.
Richard, jelas Anang, didakwa dalam perkara penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Menurut Anang, berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sidang sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejati Kalimantan Selatan.
Setelah ditangkap, Richard diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anang menambahkan, Jaksa Agung terus menginstruksikan jajaran kejaksaan untuk memburu dan menangkap para buronan guna memastikan kepastian hukum. Kejaksaan juga mengimbau seluruh DPO agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari proses penegakan hukum.(r)
Editor: Edward






