MEDIA UTAMA.CO— Kinerja personil Unit Reskrim Kepolisian Sektor Helvetia, Polrestabes Medan pantas diacungi jempol. Terbukti, masyarakat di wilayah hukumnya merasa keberadaan para pelaku kejahatan semakin hari semakin turun drastis. Sehingga motto sebagai Pelindung, Pengayom, Pelayan masyarakat yang dijunjung Polri memang benar dirasakan. “Patut diberikan apresiasi kepada petugas kepolisian Helvetia yang sigap, cepat dalam merespon apa yang diinginkan masyarakat dalam hal keamanan di tengah masyarakat. Kami merasa sangat terlindungi, bravo Polsek Helvetia,” kata M. Zul Hasmi (40), mewakili beberapa warga yang ditanya Media Utama.co, pasca penangkapan dua tersangka pelaku kriminal di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia Kota Medan. Selasa (22/4/2019). Sebelumnya, informasi diterima dari Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni SH melalui Panit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Sahri Sebayang SH. Pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana dari Jalan Budi Luhur, Gang Batak, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Kedua tersangka yakni Abdul alias Bedul (34), warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia dan Sugianto (43), warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. Adapun kronologis kejahatan kedua pelaku, terjadi, Kamis (18/4/2019), sekira pukul 11.00 wib. Saat tersebut, personil Reskrim Polsek Helvetia yang sedang melakukan patroli rutin, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi perampasan telepon seluler milik seorang ibu rumah tangga yang belakangan diketahui bernama Rika Andriani (25), warga Jalan Darmais III, Komplek Veteran, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Berbekal informasi tersebut, petugas Reskrim Polsek Helvetia langsung menuju lokasi, dan ternyata benar, kedua pelaku sedang dikejar warga setelah diteriaki oleh korban (Rika Andriani) sebagai ‘rampok’. Menyaksikan itu, petugas Reskrim Polsek Helvetia yang memang sudah terlatih, dibantu masyarakat akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku, dan berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Helvetia. “Tersangka dan barang bukti 1 sepeda motor honda beat warna putih BK 4220 ABS, 1 unit android merk Samsung dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses. Dan terhadap ke 2 tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun,” jelas Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni SH melalui Panit I, Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Sahri Sebayang SH. (RED)