HUKUM  

Pasca Ditangguhkan, Lieus: Kita Tetap Kritis tapi Membangun

Terdakwa kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma

MEDIA UTAMA.CO – Terdakwa kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma mengaku bersyukur permohonan penangguhan penahanan diterima polisi. Lieus mengambil hikmah dari proses hukum yang dijalani.

“Kita tetep harus kritis yang penting bertanggung jawab dan membangun. Itu yang paling penting,” kata Lieus Sungkharisma saat keluar dari Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).

Lieus Sungkharisma yang bahagia penahanannya ditangguhkan ini mengaku mengambil pelajaran dari proses hukum. Lieus juga siap mengikuti prosedur hukum lanjutan.

“Saya pikir ke depan akan lebih baik, pelajaran yg kita ambil termasuk saya sendiri akan berusaha menjaga. Kalau soal Pilpres kita serahkan kepada MK, kepada Pak Prabowo dan Pak Jokowi selaku kontestan. Kita di bawah, saya pikir akan memberikan dukungan gitu,” katanya.

Lieus Sungkharisma keluar dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.05 WIB, Senin (3/6). Lieus yang didampingi pengacaranya, Hendarsam Marantoko, langsung pose dua jari dan mengucapkan kata ‘yes’.

“Saya ditangguhkan penahanannya. Ya saya sih terima kasih, artinya yang tadinya harus di dalam sekarang saya bisa di luar,” katanya.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan Bareskrim melimpahkan kasus Lieus ke Polda Metro Jaya.

Dedi menerangkan ada tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan status hukum tersangka Lieus, yaitu keterangan saksi pelapor, keterangan para ahli, dan saksi lainnya.

“Tentunya dari saksi ahli ITE, bahasa dan pidana. Lalu bukti petunjuk, pemeriksaan saksi pelapor dan saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Berarti ada lebih dari dua alat bukti ya,” terang Dedi, Senin (20/5).

Lieus sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.(REP/DTC)