Bawa Sabu 20 Kg, Mahasiswa Riau dan Rekannya Divonis Seumur Hidup

Foto : AN//
Kedua terdakwa saat mendengarkan vonis dari majelis hakim diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Kamis (20/6/2019)

MEDIA UTAMA.CO – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak membawa narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 kg dari Riau ke Medan, oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Riau, Iin Fauza (32) dan rekannya Irfan Fadli (36).masing-masing diganjar pidana penjara seumur hidup, Kamis (20/6/2019) di Pengadilan Negeri Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Richard Silalahi SH berkeyakinan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana narkoba. Namun majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan penuntut umum Belman Tindaon SH alias konform. Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, oknum mahasiswa semester VI Fakultas Pertanian tersebut bersama Irfan Fadli ditangkap di pintu keluar tol Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, pada tanggal 14 Oktober 2018.

Saat itu, tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang sedang melakukan patroli, menerima informasi bahwa kedua terdakwa dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik BM 1595 QS, membawa sabu dari Riau tujuan Medan.

Keduanya diringkus saat hendak membayar tol. Namun ketika akan dihentikan petugas, rekan mereka bernama Chandra berhasil kabur setelah menerobos pintu keluar tol. Mobil yang ditumpangi kedua terdakwa, berhasil dihentikan petugas dengan kondisi ban depan pecah.

Pada saat penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 20 bungkus kristal putih yang dimasukkan ke dalam 2 tas merek Polo In Sport warna hitam. Setelah ditimbang beratnya 20 kg dan hasil penelitian laboratorium, mengandung amphetamin alias sabu.

Hasil interogasi, terdakwa Iin Fauzi mengakui bahwa dia diajak oleh Irfan Fadli untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta. (MU/AN)