mediautama.news – Pria bernama Chico Maradona alias Ciko (32), dan kekasihnya Fatimah (47), duduk di kursi pesakitan ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, mulai diadili atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu – sabu seberat 9,15 gram.
Fakta di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mutiara Deliana SH mengatakan, peristiwa bermula pada hari Sabtu (29/12/2018) sekira pukul 16.00 WIB, saksi dari pihak kepolisian, Sihol T Nainggolan dan Pajak Mangasi Tua SH (Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Poldasu) sedang berada di sebuah warung kopi kawasan Lapangan Merdeka, Kota Medan.
“Pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Fatimah menjadi bandar sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan H. Zainul Arifin, Kampung Kubur No 69 Kota Medan.” kata JPU, Mutiara. Kamis (20/6/2019) lalu.
Menanggapi informasi tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut sekitar pukul 01.00 Wib langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah terdakwa.
“Saat dilakukan penggerebekan Fatimah dan Chico sedang berada di rumah dengan posisi Fatimah berada di tempat kursi batu dekat meja kayu menghadap ke arah TV sambil makan, sedangkan Chico duduk di lantai sambil selonjoran dan menghadap ke arah Fatimah sambil mengobrol.” lanjut Mutiara di hadapan majelis hakim, Fahren SH M.Hum.
Lalu Fatimah mengetahui kedatangan pihak kepolisian sehingga Fatimah bergegas pergi ke kamar mandi dengan alasan cuci tangan dan kembali lagi ke tempat semula.
Kemudian, dari meja kayu di dekat Fatimah duduk, ditemukan 1 paket plastik klip bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram dan uang tunai senilai Rp 4.910.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Setelah melakukan penggeledahan di ruang tamu, petugas ke kamar mandi memeriksa tempat Fatimah cuci tangan, tepatnya di sebuah ember cucian baju milik Fatimah, ditemukan kembali 3 paket plastik klip sabu seberat 8.99 gram.
“Sebelumnya, ia (Fatimah-Red) pernah berjualan sabu dan pacarnya yang bernama Chico mengetahui hal tersebut,” ucap Jaksa Mutiara.
Namun terdakwa Fatimah mengaku bahwa 1 paket sabu seberat 0.16 gram yang ditemukan dari meja kayu dan 3 paket sabu seberat 8.99 gram tersebut merupakan milik Sayuti (DPO).
Selanjutnya kedua terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
Usai pembacaan dakwaan dan keterangan dari pihak saksi kepolisian, majelis hakim Fahren menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang meringankan kedua terdakwa. (AN)