HUKUM  

Tiga Bulan DPO, Nando Diringkus Polsek Percut Sei Tuan Beserta Barang Bukti

Tersangka Nando saat diamankan Polsek Percut Sei Tuan beserta barang bukti pisau.

mediautama.news – Setelah tiga bulan menjadi buron (DPO) terkait tindak pidana pembunuhan, Nando Rumapea alias Nando Samosir (16) warga Jalan Musyawarah Tanah Garapan Gang Bersama Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Percut Seituan.

Informasi yang didapat, tersangka Nando telah melakukan penikaman hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada hari Sabtu 09 Maret 2019 lalu. Korban tersebut diketahui bernama Mulyadi alias Adi (28) warga Jalan Pasar 8 Tanah Garapan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Peristiwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima pada hari kamis (20/6/2019) sekira pukul 22.30 Wib, dimana petugas sudah mengetahui keberadaan sang pelaku utama pembunuhan.

Hal itu langsung direspon petugas Tim Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Daulay.

Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek salah satu rumah di Jalan Musyawarah Tanah Garapan, Gang Bersama, Desa Laut Dendang dan meringkus pelaku.

Dari hasil penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan, selanjutnya petugas langsung memboyong tersangka beserta barang bukti satu bilah pisau ke mako polsek percut seituan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Percut Seituan Kompol Subroto melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Tuan IPTU Daulay mengatakan, benar tersangka pelaku pembunuhan berhasil kita ringkus dan dari hasil introgasi oleh petugas tersangka nando adalah pelaku utama pembunuhan tersebut.

“Dalam pembunuhan tersebut tersangka dibantu oleh empat rekannya yakni berinisial M, A, S, dan I, dan saat ini ke 4 rekan pelaku masih kita buru dan kejar.” Ucap Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan. Sabtu (22/6/2019).

“Untuk saat ini tersangka nando masih kita lidik guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk barang bukti satu bilah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan sudah kita amankan di Polsek Percut Sei Tuan.” Lanjut Iptu Daulay.

Perbuatan pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MU)