HUKUM  

Jadi Kurir Sabu 10,5 Kg di Medan, Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Pria Asal Aceh

Terdakwa Tengku Agung (kiri) dan terdakwa Masykur alias Syukur saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

mediautama.news – Dua pria asal Aceh terpaksa harus merasakan pahitnya hidup di penjara. Masykur alias Syukur (26) bersama rekannya Tengku Agung Juana alias Agung (28) divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti bersalah dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 10,5 Kg.

Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop SH MH menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sehingga menjatuhi hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup,” tegas Deson di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/6/2019) sore.

Bahkan hakim berpendapat tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan para terdakwa.

“Hal yang memberatkan karena keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika,” sebut majelis hakim.

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, para terdakwa yang merupakan warga asal Aceh saat ditanya hakim apakah terima dengan hukuman tersebut, terdakwa hanya menoleh ke penasehat hukumnya saja.

Atas putusan itu, terdakwa Agung telah ikhlas menerima putusan hakim.

Terdakwa Masykur alias Syukur saat mendengarkan putusan dari majelis hakim di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Senin (24/6/2019)

Sementara, Masykur yang dijatuhi hukuman serupa menyatakan pikir-pikir dahulu. “Pikir-pikir,” ujar Masykur.

“Kami pikir-pikir dulu pak hakim,” sambut penasehat hukum terdakwa yang turut sama disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Paulina SH.

Mengutip dakwaan JPU Paulina, terdakwa Tengku Agung Juana alias Agung bersama Syukur alias Kur bin Muchtar (berkas terpisah) pada 10 Oktober 2018 sekira jam 14.15 Wib dengan menumpang becak motor (betor) berhenti di Jalan Darussalam Medan.

Kemudian ada seseorang keluar dari Toyota Avanza warna silver sambil membawa sebuah karung besar warna putih berisi 10,5 sabu dan meletakkan karung itu di bangku betor yang ditumpangi terdakwa.

Selanjutnya keduanya kembali ke rumah kontrakan Jalan Sei Serayu No.4 Desa Babura Sunggal, Medan dan memasukkan karung besar berisi sabu tersebut ke dalam sebuah kardus dan menyembunyikan di samping kamar rumah kontrakan.

Keesokan harinya, sekira jam 15.00 Wib ketika terdakwa agung sedang berada di rumah kontrakan itu, tiba tiba datang Kur bersama beberapa petugas kepolisian berpakaian preman.

Melihat itu terdakwa agung panik dan takut, kemudian melarikan diri dengan cara naik ke loteng tetangga, namun akhirnya terdakwa ditangkap hingga polisi menggeledah kontrakan tersebut dan menemukan 8 bungkus Narkotika jenis Shabu seberat 8.464.1 (delapan ribu empat ratus enam puluh empat koma satu) gram Bruto dalam sebuah kardus di samping kamar rumah.

Sebelumnya sekira jam 14.15 Wib terdakwa Masykur alias Syukur alias Kur bin Muchtar telah tertangkap dahulu oleh petugas kepolisian di Sei Belutu Kel.Tanjung Rejo Kec. Medan Selayang Medan ketika akan mengantar 2 bungkus sabu seberat 2.102.2 (dua ribu seratus dua koma dua) gram kepada pemesannya.

Sementara itu terdakwa Agung datang ke Medan karena dijanjikan oleh terdakwa Masykur alias Syukur untuk jualan mie Aceh di Kota Medan. (AN)