HUKUM  

Divonis 5 Bulan Penjara, Artis Vanessa Angel Lusa Hirup Udara Segar

Artis peran Vanessa Angel saat menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019). (Kompas.com)

mediautama.news – Vanessa Angel tidak kuasa menahan tangis saat ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonisnya lima bulan penjara. Begitu sidang selesai, dia langsung memeluk pengacaranya, Milano Lubis. Milano berusaha menenangkan Vanessa yang menyandarkan kepala di dadanya.

Namun, Vanessa tidak mengucap sepatah kata pun. Dia terus menundukkan kepala saat dibawa petugas yang menggiringnya ke sel sementara PN Surabaya. Di sana Vanessa harus menunggu sebelum kembali ke Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.

“Dia menangis karena merasa diperlakukan tidak adil. Mengapa dia yang jadi korban justru divonis bersalah,” kata Abdul Malik, pengacara lain Vanessa.

Meski demikian, Vanessa menerima putusan majelis hakim tersebut. Malik menyatakan, Vanessa menerima putusan itu karena ingin segera bebas. Sekalipun sebenarnya merasa tidak puas dengan putusan yang menyatakan dirinya bersalah.

“Dia sudah tidak kuat lagi, mengapa hukum kok begini,” katanya seperti dilansir dari Jawapos.com, Kamis (27/6/2019)

Vanessa ditahan sejak 31 Januari. Dengan putusan tersebut, artis FTV itu bisa menghirup udara bebas pada Sabtu 29 Juni 2019.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). (ANTARA)

Majelis hakim menyatakan, Vanessa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mendistribusikan, mentransmisikan informasi dan transaksi elektronik yang melanggar kesusilaan,” kata hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan.

Tidak ada alasan yang memberatkan dalam vonis Vanessa. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, Vanessa belum pernah dihukum. Dia mengaku serta menyesali perbuatannya. Selain itu, dia menjadi tulang punggung keluarga. Vanessa juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU memvonisnya enam bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir. “Kami punya tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau tidak. Nanti kami komunikasikan dengan pimpinan dulu,” katanya.

Vanessa ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya Barat pada 4 Januari. Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, sebelum ditangkap polisi, Vanessa sebenarnya berniat untuk tidak nakal lagi karena ingin menikah dengan kekasihnya.

Namun, dia membutuhkan uang untuk merayakan ulang tahun ke-27. Vanessa akhirnya menghubungi mucikari Endang Suhartini alias Siska melalui pesan WhatsApp (WA) agar dicarikan pelanggan yang berminat berhubungan seks dengannya.

Vanessa juga tidak jujur kepada kekasihnya bahwa dirinya pergi ke Surabaya pada 5 Januari untuk melayani hidung belang. Kepada kekasihnya, dia mengatakan ada pekerjaan untuk menjadi master of ceremony (MC) di Surabaya Town Square. Padahal, dia pergi ke hotel untuk melayani pelanggan bernama Rian Subroto.

Rian berani mengeluarkan uang hingga Rp 85 juta untuk berhubungan badan dengan Vanessa. Dari nominal tersebut, Vanessa mendapatkan Rp 35 juta. (REP)