HUKUM  

Tiga Pengedar Sabu 100 Gram Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Medan

Ketiga terdakwa saat menjalani sidang perdana di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (26/6/2019). [MU/AN]

mediautama.news – Tiga warga Deli Serdang jalani sidang perdana terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (26/6/2019).

Ketiga terdakwa yakni Suyetno (39), Mitra (26) dan Wawan Andrianto (23) ketiganya merupakan warga Jalan Karya Marindal I Pasar IV Kelurahan Kebun Kopi Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Robert Silalahi SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin SH MH.

JPU Robert dalam dakwaannya mengatakan, bermula saksi dari kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yakni A Rahmat Tumanggor mendapatkan informasi dari masyarakat ada peredaran sabu di seputaran Jalan Marindal I pasar IV Kecamatan Patumbak.

Mendengar hal tersebut Petugas Polisi A Rahmat Tumanggor menyuruh informen tersebut untuk menghubungi terdakwa Suyetno agar berpura pura memesan sabu seberat 100 gram.

Namun, terdakwa Suyetno mengatakan akan menanyakan dulu pada rekannya yakni terdakwa Wawan Andrianto.

Setelah menanyakan kepada terdakwa Wawan bahwa barang sabu ada, terdakwa Suyetno menghubungi kembali Informan yang berpura-pura sebagai pembeli atas suruhan petuga polisi dengan mengatakan sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp67 juta.

Kemudian sepakat dan akan bertransaksi di depan Gang Baru di jalan Karya  Marendal I.

Setelah terjadi kesepakatan terdakwa Wawan memesan dan mengambil sabu kepada Erik (DPO) sebanyak 100 gram seharga Rp57 juta akan dibayar setelah melakukan transaksi kepada pembeli (petugas polisi), hasil keuntungan Rp10 juta nantinya akan dibagi tiga.

Sebelum transaksi, terdakwa Wawan menghubungi terdakwa Mitra untuk menyimpan sabu yang telah terdakwa Wawan ambil dari Erik (DPO) yang akan dijual, karena terdakwa Wawan terlebih dahulu ingin memastikan pembelinya.

Setelah bertemu dengan pembeli dan memastikan uangnya sudah ada, lalu terdakwa Suyetno menghubungi terdakwa mitra agar datang dengan membawa sabu yang telah dipesan.

Kemudian ketiga terdakwa yakni Suyetno, Wawan dan Mitra serta petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi di dalam mobil.

Disaat terdakwa mitra menyerahkan kantongan plastik asoy terdapat 100 gram sabu terbagi dalam 4 plastik tembus pandang berisi sabu masing-masing seberat 25 gram dengan waktu bersamaan beberapa orang laki-laki berpakaian preman melakukan penangkapan.

Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

Usai pembacaan dakwaan JPU Robert, majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian. (MU/AN)