HUKUM  

Empat Terdakwa Kurir Sabu Jaringan Internasional Dihukum Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Abdul Rahman alias Bidul saat mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

mediautama.news – Empat terdakwa kurir sabu seberat 24 Kg jaringan Internasional divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Keempat terdakwa yakni Abdul Rahman alias Bidul (65), Masdar, Tengku Turhamun alias Nyak (29) dan Fadhli alias Fadli (37) Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat dan tanpa hak menerima narkotika golongan I.

Kedua terdakwa Turhamun dan Fadhli saat mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan

Majelis hakim yang dimenyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam amar putusan majelis hakim Saidin Bagariang tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan keempat terdakwa.

“Hal yang memberatkan karena keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika,” sebut majelis hakim di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6/2019).

Kedua terdakwa Turhamun dan Fadhli usai menjalani sidang putusan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan divonis seumur hidup.

Putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa Abdul Rahman sama dengan tuntutan Jaksa Rosinta SH yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Syarifahta Sembiring SH  dan Desi Riana SH MH menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding.

“Kami pikir-pikir dulu majelis hakim,” ucap penasehat hukum keempat terdakwa.

Sementara mengutip dakwaan JPU Rosinta SH, bermula pada hari Rabu (7/11/2018) sekira pukul 01.00 Wib petugas polisi menangkap terdakwa Masdar (berkas terpisah) di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Masdar ditangkap karena ditemukan sabu sabu di belakang rumahnya sebanyak 24 bungkus dengan berat  24 Kg dan Masdar mengatakan bahwa sabu tersebut kepunyaan dari terdakwa Abdul Rahman als Bidul.

Terdakwa Abdul dan menantunya Masdar saat jalani sidang putusan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. Kamis (27/6/2019)

Mendapatkan informasi tersebut, petugas  kepolisian menangkap Abdul Rahman als Bidul sekira pukul 05.00 di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Setelah dilakukan interogasi, terdakwa Abdul mengakui sabu tersebut adalah milik dari Bos bernama Atak (DPO) untuk menerima sabu tersebut yang akan dibawa ke Medan, dan sudah ada orang yang akan mengambilnya.

Petugas kepolisian dan para pelaku beserta barang bukti sabu 24 Kg dibawa ke medan. Selanjutnya petugas polisi menyuruh kedua terdakwa menghubungi para terdakwa yang menerima sabu di Medan yakni terdakwa Turhamun dan terdakwa Fadhli.

Usai menghubungi para terdakwa dan sepakat bertemu di komplek perumahan TPI, dan memberi tahu bahwa sabu nanti akan diletakkan di dalam mobil Avanza BK 198 CF beserta kuncinya yang diparkirkan di pinggir jalan komplek perumahan TPI.

Keesokan harinya para terdakwa Turhamun dan Fadhli mendapat perintah dari bosnya bernama Ijal (DPO) untuk mengambil barang berupa sabu di dalam mobil Avanza warna silver BK 189 CF dengan posisi kuncinya ada disamping dalam mobil yang sedang parkir di pinggir jalan kompleks perumahan TPI Sunggal.

Tak lama kemudian saat terdakwa Turhamun membuka pintu mobil avanza yang tidak terkunci dan masuk kedalam mobil, dengan waktu bersamaan petugas kepolisian menangkap terdakwa Turhamun serta menangkap terdakwa Fadhli yang sedang berjalan di pinggir jalan kompleks TPI tersebut.

Untuk diketahui peran masing masing terdakwa yakni Abdul Rahman alias Bidul berperan sebagai kurir sabu yang diambil dari Bos Atak (DPO) warga Malaysia melalui perairan laut Kabupaten Batubara. Terdakwa dijanjikan upah per bungkusnya Rp20 juta dan jumlah keseluruhannya 24 bungkus akan mendapatkan Rp480 juta.

Terdakwa Masdar yang merupakan menantu terdakwa Abdul akan memberi upah kepada Masdar sebesar Rp10 juta yang berperan menjaga sabu 24 Kg yang disimpan di belakang rumah terdakwa.

Sedangkan terdakwa Turhamun dan Fadhli berperan sebagai penerima sabu 24 Kg di Kota Medan atas suruhan yang bernama Ijal (DPO). Selanjutnya petugas kepolisian membawa keempat terdakwa beserta  barang bukti ke Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MU/AN)