mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran pabrik rumahan perakitan mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat yang menewaskan 30 orang pada Jumat (21/6/2019) lalu.
Ada tiga SPDP dengan tiga orang tersangka yang diterima Kejaksaan dari Polres Binjai. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan adanya penyerahan SPDP dari Polres Binjai.
“Ada tiga berkas SPDP tersebut yakni nomor : K/154/VI/2019 dengan tersangka IM (69), nomor : K/155/VI/2019 tersangkanya BH (37) dan LM (43) dengan nomor : K/156/VI/2019 dengan tersangkanya LM (43),” ucapnya, Sabtu (29/6/2019).
Erwin juga mengungkapkan untuk menangani perkara ini, Kejari Binjai sudah membentuk tim. Sedangkan terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, tidak hanya pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, tetapi juga dilapis dengan UU ketenagakerjaan dan lainnya.
“Pasal berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus kebakaran tersebut atau posisi mereka dalam perusahaan Kiat Unggul,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa SPDP terhadap tiga tersangka yakni Burhan (manajer operasional), Lismawarni (manajer personalia), dan Indramawan (direktur utama) sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai pada Rabu (26/6) kemarin. Dimana, saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan.
“Ini kasus besar. Dan untuk SPDP nya sudah kita serahkan ke Kejari Binjai,” katanya.
Untuk diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana, pabrik korek gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara terbakar dan puluhan pekerja meninggal dunia.
Dimana sebanyak 30 orang tewas, mengenaskan dalam peristiwa ini. Mereka terperangkap lantaran pintu depan rumah itu dikunci dari luar. (REL/MU)