mediautama.news – Tim Unit Pegasus Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) Dedi Hariadi (37) warga Jalan Sukarame, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai.
Selain itu, pegasus Polsek Medan Area juga mengamankan tiga orang penadah hasil curian motor (curanmor) pelaku Dedi.
Tiga pelaku penada yakni Hendra Kurniawan (23) warga Jalan Garu IV, Arwady Sirait (20) warga Jalan Menteng VII Gang Pribadi dan Alfih Syahrin (29) warga Jalan Trimurti Pasar 2 Tembung.
Informasi yang didapat, tersangka Dedi pelaku curanmor berhasil diringkus petugas di kawasan pasar 7 tembung, kecamatan Percut Sei Tuan, sedangkan ketiga penadah hasil curanmor diringkus petugas dari kawasan yang berbeda, pada hari Jumat (28/6/2019) malam hari.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambunan, SH menjelaskan, penangkapan terhadap ke 4 tersangka berawal dari informasi yang diperoleh mengenai akan adanya transaksi jual beli sepeda motor jenis Honda Scoopy BK 2627 AEG melalui via Facebook, pada Jumat 26 Juni 2019 sekira pukul 16.00 Wib.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas tim unit pegasus Polsek Medan Area langsung bergerak cepat turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas mengecek buku laporan polisi ( LP) sepeda motor tersebut ternyata benar korbanya M. Idham (23) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar lll, Gang Pisang, Kecamatan Percut Sei Tuan, sudah membuat laporan di Polsek Medan Area atas kehilangan kereta Scoopy BK 2627 AEG.
Korban kehilangan saat datang berkunjung ke rumah neneknya di Jalan Langgar Lorong, Madya No 2, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Selasa 25 Juni 2019 lalu.
Mengetahui hal tersebut, tim unit Pegasus Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, SH langsung perintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan korban untuk memancing transaksi yang dilakukan salah seorang tersangka (penadah) di SPBU Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Setelah disepakati oleh pelaku mengenai sepeda motor yang akan dibeli korbannya sendiri, selanjutnya petugas langsung bergerak dan mengintai di sekitar lokasi.
“Setelah tersangka tiba di lokasi beserta sepeda motor Honda Scoopy BK 2627 AEG yang di bawa tersangka, tanpa membuang waktu lama kita langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” Ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Area. Minggu (30/6/2019).
Selanjutnya, petugas melakukan langsung melakukan pengembangan terhadap Hendra yang mengakui kalau sepeda motor yang diperolehnya dan akan dijual tersebut dibeli dari seorang pelaku bernama Arwady Sirait.
Sekira Pukul 21.00 Wib, Tim menuju rumah pelaku Arwady dan menggunakannya di depan Mie Aceh Jalan Menteng. Dia juga mengaku memperoleh sepeda motor curian itu dari pelaku yang bernama Alfih Syahrin,” bebernya.
Tak mau menunggu lama, petugas kembali bergerak dan mengetahui dimana keberadaan Alfih Syahrin di Jalan Menteng 7. Di depan Alfamart, setibanya di lokasi petugas langsung meringkusnya.
Kemudian dari pelaku Alfih Syahrin, polisi kembali melakukan pengembangan dari hasil interogasi, diketahuilah bahwa pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda scoopy BK 2627 AEG adalah Dedi Hariadi alias Dedi.
Polisi pun berhasil melacaknya di kawasan pasar 5 Tembung sekira pukul 23.30 wib, Tim Pegasu Polsek Medan Area menuju ke TKP dan langsung menangkap pelaku pencurian itu.
“Seluruh tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke kantor Polsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Iptu Tambunan.
Selain keempat tersangka, petugas juga mengamankan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp400 ribu dari tersangka Dedi Hariadi, uang sisa hasil penjualan Rp1 juta dari tersangka Arwadi Sirait dan termasuk sepeda motor milik korban. (REL/MU)