mediautama.news – Tiga terdakwa kurir sabu seberat 990 gram yakni Fatriadi (34), Ikhwani (29) dan Mahmudi alias Pute (27) menjalani sidang kilat di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/8/2019).
Ketiga terdakwa merupakan warga Dusun Teungku Di Meudang, Desa Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. Persidangan yang beragendakan dakwaan, keterangan saksi dari kepolisian sekaligus keterangan dari para terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran menghadirkan saksi dari petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yakni saksi Toga M. Parhusip dan Dedi Irwanto Tarigan yang menangkap ketiga pelaku.
Dalam keterangan saksi Toga mengatakan, bahwa awal penangkapan ketiga terdakwa atas adanya informasi dari masyarakat.
“Awalnya kami dari Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat kan informasi bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia kota Medan, kami dari Tim ada 9 orang majelis, saat penangkapan kepada kedua terdakwa yakni Fatriadi dan Mahmudi mereka lagi berdiri diri di Medan Mall, saat itu kami langsung melakukan penangkapan,” kata saksi Toga.
Sementara, lanjut Toga, terdakwa Ikhwani sedang berada di hotel Antara tempat mereka menyimpan sabu tersebut.
“Setelah menangkap Fatriadi dan Mahmudi, kami memancing terdakwa Ikhwani dengan cara menghubungi melalui dari terdakwa Fatriadi, saat penangkapan ketiga terdakwa mereka mengakui bahwa mereka menyimpan sabu tersebut di tempat mereka menginap yaitu di Hotel Antara Dua dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 900 gram,” beber saksi Toga.
Usai mendengarkan keterangan saksi kepolisian, majelis hakim yang diketuai Djamaluddin SH MH melanjutkan persidangan dengan keterangan saksi mahkota dari para terdakwa.
Dalam keterangan terdakwa Fatriadi di persidangan mengatakan, saya awalnya disuruh oleh Zakir (DPO) dengan cara menelpon saya, kemudian saya dan Mahmudi dan Ikhwani pergi ke Medan.
“Setelah sampai di medan saya di suruh Zakir menghubungi Yunus (DPO) untuk mengambil barang sabu di daerah Binjai bersama, saat bertemu dengan Yunus saya bersama Mahmudi, Namun Mahmudi tidak mengetahui tentang sabu tersebut,” beber terdakwa Fatriadi di hadapan majelis hakim.
Usai mendapat kan sabu dari yunus, saya dan Ikhwani menyimpan sabu di hotel. Sementara itu terdakwa Ikhwani saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengatakan, saya masih di hotel sedangkan Fatriadi dengan Mahmudi pergi ke mana saya tidak tahu.
Sedangkan terdakwa Mahmudi mengatakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djamaluddin SH MH tidak mengetahui barang sabu tersebut.
“Saya tidak tahu kalau Fatriadi dan Ikhwani menyimpan sabu dan datang ke medan untuk mengambil sabu, saat Fatriadi dan Ikhwani menyimpan sabu di hotel saya lagi mandi majelis,” ucapnya sembari menundukkan kepalanya.
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran SH mengatakan, bermula ketiga terdakwa ditangkap oleh anggota Tim Ditresnarkoba Sumut pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019.
Saksi Toga M Parhusip dan saksi Irwanto bersama dengan anggota tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia kota Medan.
Menanggapi informasi tersebut pada tanggal 26 Februari 2019 sekira pukul 17.00 Wib, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut berangkat ke lokasi dan melihat terdakwa Fatriadi, Mahmudi dan Ikhwani sedang berjalan menuju Hotel Antara Dua dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga terdakwa dan menginterogasi ketiga terdakwa.
Saat mengintrogasi ketiga terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu disimpan di Kamar Hotel Antara Dua tepatnya di bawah kasur dan setelah diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisi 990 gram sabu.
Bahwa narkoba jenis sabu tersebut atas suruhan Zakir (DPO) yang akan diantarkan ke LP. Cipinang oleh terdakwa Fatriadi dan Ikhwani serta mendapat upah sebesar Rp60 juta.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, keterangan saksi kepolisian, dan keterangan saksi mahkota dari para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Djamaluddin SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.(MU-06)