mediautama.news – Oknum PNS di Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara, Mulyono (52) dituntut selama 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu itu dinilai bersalah dalam kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agroniaga senilai Rp23 miliar.
“Perbuatan terdakwa Mulyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina SH di hadapan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara SH MH di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Kamis (22/8).
Selain pidana penjara dan denda, Oknum PNS Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman 6 tahun penjara.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa tampak syok. Bahkan saat diwawancarai, dia memilih bungkam dan menyarankan agar wartawan mewawancarai penasihat hukumnya saja.
“Wawancara penasehat hukum saya saja ya bang,” ujar Mulyono dengan suara parau.
Sementara itu, penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.
“Iya bang, kami mengajukan pembelaan. Pekan depan kami bacakan. Nanti di pembelaan kami ungkapkan semua,” ucapnya.
Untuk diketahui, Mulyono sempat menjadi buronan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. Hingga akhirnya dia ditangkap di Perumahan Harapan Indah, Kota Bekasi, Jumat (7/12/2018).
Mulyono menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi selama dalam pelarian. Mulyono membuat kredit fiktif dengan menerbitkan 40 debitur.
Kredit fiktif ini diajukan di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Kab Labuhanbatu. Dia sengaja mengajukan kredit atas nama 40 orang pada tahun 2013 hingga 2015.
Dalam perjalanannya, Mulyono tidak membayarkan kredit yang diajukan 40 debitur dengan total keseluruhan Rp23 miliar. (MU-06)