HUKUM  

Perihal Napi ZA Tak Dipindahkan, Kepala Rutan Tanjung Gusta Perlu Dievaluasi

mediautama.news – Meski sudah berstatus narapidana, Kepala Rutan Tanjung Gusta tak kunjung memindahkan ZA ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Saat ini ZA masih menghuni Rutan Tanjung Gusta. Persoalan ini pun menjadi sorotan media massa.

 

Ahmad Yani, salah seorang praktisi hukum di Medan bahkan meminta agar Karutan dievaluasi.

 

“Kakanwil Kemenkumham Sumut  harus segera menugaskan Kadiv Pas untuk mengevaluasi dan memeriksa Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan mengapa Napi ZA abidin tidak juga dipindahkan walau sudah menjalani hukuman 4 tahun,” ujar praktisi hukum asal Medan Ahmad Yani,SH kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).

 

Menurut Yani,evaluasi itu sangat diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik.” Isunya selama ini napi ZA tidak dipindahkan diduga ada kepentingan tersendiri bagi Rutan,” ujarnya.

 

Makanya, kata Ahmad Yani turunnya Kadiv Pas memeriksa Karutan Tanjung Gusta diharapkan bisa menjawab isu publik tersebut.

 

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumut diwakili Humasnya Josua Ginting membenarkan napi ZA masih berada di Rutan Tj Gusta.Tapi dia tidak tahu apakah perkara ZA sudah inkracht atau belum.

 

“Saya nggak tau status hukum ZA apakah sudah final atau masih mengajukan upaya hukum lain,” ujar Josua.

 

Tapi Josua membenarkan over kapasitas tahanan/narapidana di Rutan dan Lapas se Sumut menjadi problema yang terus menerus dicari solusinya. 

 

Sebelumnya keberadaan napi ZA yang tetap berada di Rutan Tanjung Gusta  dipertanyakan napi lainnya, karena tidak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

 

“Seharusnya terpidana yang sudah divonis hakim dan sedang menjalani hukuman dipindahkan ke lapas,” ujar Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum( Puspha) Muslim Muis.

 

Menurutnya, sesuai aturan napi sedang menjalani hukuman segera dipindahkan ke lapas, bahkan ada napi dipindahkan ke lapas daerah.Tapi nyatanya terpidana ZA masih tetap bertahan di Rutan Tanjung Gusta selama 4 tahun tanpa dipindahkan.

 

“Ada apa dengannya, kok bisa seperti itu, Kepala Rutan harus bisa menjelaskannya,” ujar mantan Wadir LBH Medan.

 

Menurut Muslim, masyarakat patut curiga, kenapa terpidana tidak dipindahkan jangan-jangan kecurigaan bahwa terpidana sedang dimanfaatkan oknum tertentu bisa jadi benar,” ujar Muslim Muis.

 

Dikabarkan, terpidana ZA diduga dimanfaatkan oknum di dalam Rutan dalam transaksi narkoba.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Rudi Sianturi merasa terkejut adanya informasi tersebut.

 

“Saya akan cek dulu, terimakasih infonya,” ujar Karutan.

 

Namun Rudi tidak menjelaskan jika info itu benar, apakah pihaknya segera memindahkan terpidana ZA.

 

“Sabar ya, saya akan cek dulu,” ujar Kepala Rutan Tanjung Gusta Rudi Sianturi. (Rel/MU)