HUKUM  

Sebulan Lagi Bebas, Dua Napi Malah Nekat Kabur dari Lapas Pematangsiantar

Kedua Narapidana yang nekat kabur dari Lapas Pematangsiantar.

mediautama.news – Meski sebulan lagi akan menghirup udara kebebasan, namun dua orang narapidana di Lapas Pematangsiantar nekat melarikan diri. Namun pelarian keduanya tidak lama, pasalnya petugas lapas berhasil meringkus keduanya kembali.

 

Kedua narapidana nekad itu yakni Ebenejer Gultom (32) warga Jalan Hau Hole, Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir dan Surya Darma Sitorus (34) warga Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Kedua pria itu merupakan narapidana kasus pencurian. 

 

“Keduanya bekerja sebagai tamping di luar Lapas dan sudah lebih kurang satu setengah bulan sebagai tamping luar,” sebut Humas Lapas Pematangsiantar Hiras Silalahi, Jum’at (23/8).

 

Selain sudah memenuhi ketentuan sebagai tamping, kedua napi itu lanjut Hiras juga akan bebas dalam satu bulan kedepan. “Mereka remisi dan CB (cuti bersyarat) bahkan SK nya juga sudah turun,” sebut Hiras.

 

Lanjut Hiras, petugas mengetahui kedua napi itu kabur pada saat serah terima tugas tamping dengan tugas jaga baru pada Kamis (22/8) sekitar puku 13.30. Pada saat pendataan dari 8 orang tamping yang bertugas kebersihan di luar tembok Lapas, dua orang narapidana tersebut tidak ada lagi.

 

“Diperkirakan kabur sekitar pukul 11 ke 12 siang,” terang Hiras.

 

Petugas kemudian melaporkan kaburnya dua orang napi ini ke Kalapas. Petugas pun dikerahkan mencari keberadaan kedua narapidana tersebut. Keduanya pun berhasil diringkus di kawasan Prapat.

 

“Jamnya saya kurang tau. Karena petugas kita yang membawa kedua napi itu masih dalam perjalanan kemari. Tapi informasi yang saya peroleh, keduanya ditangkap di perladangan,” ungkap Hiras.

 

Hiras mengaku sangat menyesali perbuatan kedua narapidana yang kabur tersebut. Selain batal menghirup udara bebas, pihak Lapas juga akan mencabut hak kedua narapidana itu berupa pencabutan remisi dan usulan cuti bersyaratnya.

 

“Kita cabut haknya. Yah berarti dia ‘jalan kaki’ sesuai masa hukumannya,” terang Hiras.

 

Kedua  narapidana itu juga nantinya akan ditempatkan di sel khusus dan tidak akan digabung dengan warga binaan lainnya. “Kita amankan dulu,” tukas Hiras Silalahi. (MU-09)