mediautama.news – Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin belum membalas konfirmasi wartawan terkait informasi kasus narkoba inisial RE yang ditangkap anggota Polsek Medan Timur pada hari Senin 29 Juli 2019 lalu, dari seputaran Jalan Jermal, Medan terkait dugaan kepemilikan sabu-sabu.
Melalui nomor seluler 08225700####, sejak Senin (26/8/2019), siang, mantan Kapolsek Medan Area itu hingga kini, Selasa (27/8/2019), yang dilayangkan kru mediautama.news perihal konfirmasi melalui pesan SMS maupun WhatsApp, belum juga membalas. Begitu pula ketika ditelepon, kemarin, meski aktif, namun belum mengangkat selulernya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa RE yang disebut sebagai pegawai honorer ditangkap pihak kepolisian Medan Timur setelah membeli narkoba jenis sabu.
Selanjutnya RE yang merupakan warga Perumnas Mandala itu diboyong petugas kepolisian itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun terkait hal ini Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin belum mau berkomentar hendak ditanya sudah sampai dimana penanganan kasus tersebut. (TIM)