HUKUM  

Kurir Sabu 1 Kg Asal Tanjung Balai Dihukum 15 Tahun Penjara

Ket foto: Terdakwa Dodi Hermansyah alias Dodi saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

mediautama.news – Terdakwa Dodi Hermansyah alias Dodi (41) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kepemilikan sabu seberat 1 Kg.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dodi Hermansyah alias Dodi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.” Tegas Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan SH MH. Rabu (28/8).

Warga Desa Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara tersebut diancam Pidana pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman lebih dari lima gram” sebut majelis hakim Ali Tarigan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusan majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena berlaku sopan selama dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta menjadi tulang punggung keluarga,” ucap majelis.

Vonis yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diberikan JPU Maria Tarigan SH MH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Zaili Azwar SH serta JPU Maria menyatakan terima.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, Maria Tarigan SH. MH, mengatakan, bermula terdakwa pada hari Kamis (25/2/2019) menjemput narkotika jenis sabu ke Malaysia atas perintah Bos Sen-Sen (DPO) dengan menggunakan kapal Feri yang berangkat dari Tanjung Balai.

Setelah lebih dari satu Minggu berada di Malaysia, terdakwa dihubungi Sen-Sen untuk mengantarkan sabu tersebut ke Indonesia dengan menggunakan kapal boat dan bertemu di pelabuhan Asa Niaga.

Usai bertemu Sen-Sen dan mendapatkan 2 bungkus yang berisikan sabu, terdakwa langsung berangkat dan mengantarkan sabu tersebut kepada pemesan. Namun hanya 1 bungkus yang diterima pemesan dikarenakan uang pembeli tidak cukup.

Selanjutnya satu bungkus lainnya terdakwa bawa pulang dan disimpan di gudang sebelah rumahnya. Sementara itu saat pembeli yang menerima 1 bungkus tersebut memesan kembali kepada, pertemuan sepakat di Titi Gantung.

Saat perjalanan menuju Titi gantung, terdakwa Dodi ditangkap petugas kepolisian di Jalan Besar Teluk Nibung tepatnya di Simpang PT. Timur Jaya, karena polisi tidak menemukan barang bukti, terdakwa diinterogasi mengaku bahwa barang sabu tersebut di simpan di gudang sebelah rumahnya.

Kemudian terdakwa bersama petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menuju kerumah  terdakwa Dodi yang letaknya sekitar 1 Km dari tempat kejadian penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah melakukan penggeledahan dirumah  terdakwa dan menemukan 1 bungkus plastik dalam kemasan warna kuning keemasan bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 1Kg yang ditemukan di gudang sebelah rumah terdakwa.

Selanjutnya terdakwa Dodi beserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. (MU-06)