mediautama.news – Petugas Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus penjambretan terhadap Betty Fransisco (45) warga negara asing (WNA) asal Italia. Pelaku bernama M Jefri alias Mansyur (33) warga Pasar 10 Tembung ditangkap. Sementara rekannya Madan masih dalam pengejaran (DPO).
Selain pelaku, petugas juga menangkap Mardiansyah Lubis alias Dian (39) warga Kecamatan Medan Denai dan Arif Rahman Nasution (22) sebagai penadah barang hasil jambret.“Pelaku M Jefri kita beri tindakan tegas terukur karena saat pengembangan pelaku mencoba melarikan diri,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Jumat (30/8/2019).
Dadang mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Betty. Saat itu korban berjalan kaki sambil memegang HP menuju tempat penginapannya di Adi Mulia Hotel pada Rabu (17/7/2019) malam.
“Korban berjalan kaki dari Jalan Kejaksaan Medan menuju Jalan Candi Biara yang merupakan akses menuju belakang Hotel Adi Mulia. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memepet dan merampas HP milik korban,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira.
Dari pengakuan pelaku, kata Dadang, HP milik korban dijual pelaku Madan (DPO) kepada Mardiansyah Lubis alias Dian, dan dijual kembali kepada Arif Nasution.
“Petugas melakukan pengembangan dan menangkap kedua penadahnya,” ungkapnya.
Dadang menjelaskan, pelaku dan rekannya Madan (DPO) telah 29 kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Pelaku merupakan residivis tahun 2014 dalam kasus penjambretan yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan,” jelasnya.
“Dari pelaku disita dua unit Hp, satu potong baju dan satu potong celana sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (MU-06)