mediautama.news – Diyakini terbukti dan meyakinkan bersalah secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menimbulkan kerugian keuangan negara, Mulyono (52), oknum PNS di lingkungan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Sumut, Kamis petang (29/8/2019) divonis pidana 12 tahun penjara di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Selain itu majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH juga menghukum terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti kurungan) 4 bulan.
Pria berkacamata tersebut juga dihukum membayar uang pengganti Rp23 miliar lebih. Apabila tidak diganti maka harta benda terdakwa disita setelah perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap. Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi, maka akan digantikan selama 4 tahun penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b jo Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, telah terbukti.
Hanya saja, vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan penuntut umum. Sebab terdakwa Mulyono dalam persidangan sebelumnya dituntut pidana 14 tahun penjara.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik tim penasihat hukum maupun tim JPU T Adlina SH menyatakan melakukan upaya hukum banding.
Usai pembacaan vonis sempat terjadi insiden. Terdakwa Mulyono tampak buru-buru keluar dari ruangan sidang tanpa pengawalan.
“Eh, mau ke mana?” teriak salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa. Spontan petugas pengawal tahanan (waltah) mengejar dan membekuk terdakwa.
Sementara mengutip dakwaan, warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu tersebut terdakwa Mulyono baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan saksi Kukuh Apra Edi selaku Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Agroniaga KC Rantau prapat periode 20 Maret 2013 sampai dengan 05 Desember 2013.
Dan saksi Wan Mujarammis selaku Pinca BRI Agoniaga KC Rantauprapat periode tanggal 1 Desember 2013 s/d 20 April 2015 (penuntutan secara terpisah) dalam kurun waktu tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan 5 Desember 2015 meloloskan permohonan pinjaman secara kelompok atas nama terdakwa Mulyono.
Kasus tersebut terungkap atas temuan tim pengawas BRI Pusat karena pengembalian kredit para nasabah seret. Setelah ditelusuri, beberapa obyek berupa lahan maupun bangunan yang diagunkan ke BRI Agroniaga KC Rantauprapat, tidak ditemukan.
Akibat seretnya pengembalian kredit sejak Maret 2013 hingga Desember 2015 kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp23 miliar.
SEMPAT BURON:
Dilansir sebelumnya, Mulyono sempat menjadi buronan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Terdakwa kemudian dibekuk di kawasan Perumahan Harapan Indah, Kota Bekasi, Jumat (7/12/2018).
Mulyono menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi selama dalam pelarian. Mulyono bertindak sebagai debitur kolektif atas nama beberapa nasabah lainnya (kelompoknya) mengajukan kredit belakangan diketahui fiktif dengan menerbitkan 40 debitur. (MU-06)