Dua Terdakwa Korupsi USB SLB Paluta Senilai Rp1,4 M Mengaku tak Punya Uang Bayar Pengacara

Ket foto: Dua terdakwa korupsi terkait pekerjaan pembangunan USB SLB di Paluta yakni Aslin Harahap (kanan) dan Koeswijan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

MEDIAUTAMA.CO – Kedua terdakwa korupsi mengaku tidak sanggup membayar penasihat hukum. Majelis hakim diketuai Nazar Effendi SH spontan memerintahkan panitera pengganti untuk mencarikan penasihat hukum prodeo yang biasa mendampingi para terdakwa yakni dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).

Pengakuan itu disampaikan kedua terdakwa yakni Aslin Harahap SE (55), selaku Ketua Komite Pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) yang juga Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Padang Lawas Utara (Paluta) dan Koeswijan (59) selaku Wakil Direktur CV Setia Harapan Jaya, Senin (2/9/2019) di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Setelah salah seorang pengacara bernama Kartika SH dihadirkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Agus Salim Harahap SH MH pun dibuka majelis hakim.

Dua terdakwa korupsi didampingi penasihat hukumnya dari LBH Persada Kartika Sari SH di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadailan Negeri Medan.

Dalam dakwaannya disebutkan, pekerjaan pembangunan gedung USB SLB senilai Rp1.483.250.000 TA 2012 tersebut tidak sesuai dengan bestek. Mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara sebesar Rp230.851.900.

Terdakwa Aslin Harahap selaku ketua panitia tidak pernah membuat laporan progress pekerjaan. Selain itu, ketika dilakukan audit dan cek lapangan yang dikerjakan rekanan CV Setia Harapan Jaya, banyak kekurangan.

Pasal Pidana Korupsi

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain. Atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain. Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp230.851.900.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa korupsi melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan. Kemudian majelis hakim menjadwalkan persidangan pekan depan sembari mengingatkan jaksa dan pembela hukum sidangnya berlangsung dua kali dalam sepekan. Yakni Senin dan Kamis.

Sementara itu penuntut umum yang juga Kasubagbin Kejari Paluta Agussalim enggan dikonfirmasi terhadap peran keduanya. “Maaf kalau untuk konfirmasi sama Kasi Intel Kejari Paluta biar satu pintu,” ujarnya. (MU-06)