MEDIAUTAMA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Atiam Lumhot Bin Amat (25) dengan hukuman 18 tahun penjara, karena terbukti secara sah sebagai kurir sabu seberat 2 Kg.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Atiam Lumhot Bin Amat dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 8 bulan penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan SH MH.
Warga Jalan Tanjung Morawa, Simpang Sinalko, Kabupaten Deli Serdang tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu melebihi dari 5 gram.” Sebut majelis hakim Ali Tarigan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/9/2019).
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat SH yang menuntut terdakwa Atiam Lumhot Bin Amat dengan hukuman 18 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Atiam dan Penasihat Hukumnya dari LBH Persada Tita Rosmawati SH maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat SH menyatakan terima.
Sebelumnya rekan terdakwa Atiam yakni terdakwa Romes (berkas terpisah) telah lebih dahulu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2019) lalu di ruang Cakra 8 PN Medan dengan hukuman yang sama yaitu hukuman 18 tahun penjara.
Sementara mengutip dakwaan dari JPU Ramboo, terdakwa Atiam berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian beserta Tim dari Subdit V Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berdasarkan keterangan dari terdakwa Romes (berkas terpisah) yang telah ditangkap lebih dahulu pada hari Minggu, 9 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 Wib.
Saat itu terdakwa Atiam sedang beristirahat di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Morawa Medan ditelpon oleh saksi Dian Ariza Bin Joni (Napi di Lapas Klas IIb Lubuk Pakam), saksi Dian memberikan nomor handphone terdakwa Romes yaitu orang yang akan menyerahkan sabu sebanyak 2 Kg kepada terdakwa Atiam.
Satu jam kemudian terdakwa Romes menghubungi terdakwa Atiam atas perintah saksi Dian menyuruh terdakwa Atiam untuk menemuinya di Hotel Kanasha Jalan Dolok Sanggul No 8 Kota Medan dan terdakwa Atiam langsung menuju tempat lokasi yang disepakati.
Tak lama kemudian terdakwa Atiam tiba di lokasi dan langsung menghubungi terdakwa Romes memberitahukan bahwa terdakwa sudah di parkiran motor.
Terdakwa Romes memberitahukan bahwa sabu seberat 2 Kg tersebut berada di dalam bagasi motor Honda Vario warna biru yang terdapat helm warna merah di kaca spionnya yang diparkir dekat tiang listrik.
Selanjutnya, terdakwa Romes memberitahu bahwa kunci sepeda motor tersebut berada dibawah tiang listrik dekat motor tersebut.
Kemudian terdakwa Atiam langsung menuju lokasi untuk mengambil kunci sepeda motor untuk mengambil sabu seberat 2 Kg yang berada dalam bagasi motor dan saat itu juga terdakwa Atiam ditangkap oleh pihak petugas kepolisian. (MU-06)