HUKUM  

Terdakwa Pemilik Sabu 0,20 Gram Diduga Korban Kriminalisasi Oknum Polisi

Ket foto: Perkara kepemilikan sabu terdakwa M Irfandi disebut-sebut terindikasi kriminalisasi oknum penyidik didampingi penasihat hukumnya Maswan Tambak SH mulai disidangkan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.

MEDIAUTAMA.CO – Perkara tanpa hak kepemilikan 0,20 gr sabu disebut-sebut menjurus kriminalisasi oleh oknum penyidik dari Polsek Medan Area atas nama terdakwa M Irfandi (25) warga Jalan Sederhana Pasar 7 Tembung Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tersebut mulai disidangkan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan. Selasa (3/9/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar SH dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa M Irfandi bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (DPO), Selasa dini hari (26/3/2019) berencana hendak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu.

Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu. 

Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO. Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB diberhentikan 4 saksi dari Polsek Medan Area yakni Jefri Panjaitan bersama Arifin Lumbangaol, Jenli H Damanik dan saksi Akhiruddin Parinduri.

Baca Juga : Bawa 55 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi, Hendri Dituntut Hukuman Mati

Para saksi kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang disimpannya dan terdakwa mengeluarkan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kirinya.

Penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama, pidana pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau ketiga, pidana pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Irwan Effendi SH, penasihat hukum terdakwa Maswan Tambak SH menyatakan siap mengajukan nota keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi), Kamis lusa (4/9/2019).

    4 OKNUM PENYIDIK DITAHAN:

Sementara usai persidangan Maswan Tambak SH menguraikan, ketika kasusnya di tahapan penyidikan, keempat oknum yang memeriksa kliennya sudah ditangkap ditahan, menyusul adanya lapkran orang tua terdakwa ke Poldasu.

Ket foto: Maswan Tambak SH penasihat hukum terdakwa M Irfandi.

“Itu catatan penting dalam proses penyidikan. Artinya, dengan ditangkapnya keempat oknum penyidik tersebut ada cara-cara yang salah diduga mereka lakukan. Hal itu juga menguatkan indikasi klien kami dikriminalisasi,” tegasnya.

Kedua, ketika ditangkap penyidik dari Polsek Medan Area, terdakwa M Irfandi bersama dengan teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar.

“Faktanya apa? Hanya terdakwa yang ditahan. Sedangkan temannya dilepas. Padahal mereka sama-sama ditangkap. Itukan merupakan indikasi tambahan kriminalisasi terhadap terdakwa,” pungkasnya. (MU-06)