MEDIAUTAMA.CO – Perkara penganiayaan atas nama terdakwa Harold Gomoz MT Hasibuan (27) yang ‘gelap mata’ membakar mantan pacar, Hovonly Simbolon, hingga tewas, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2019).
Jaksa Penuntut Umum pengganti Risnawati Ginting SH dalam dakwaannya antara lain menguraikan. Pada 12 November 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, bertempat di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Medan Amplas terdakwa dengan sengaja membuat kebakaran menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain. Bahkan Mengakibatkan orang mati.
Terdakwa mendatangi tempat kos-kosan korban Hovonly dengan membawa bensin. Tujuannya berniat bunuh diri di depan korban. Namun sang mantan pacar tidak mengijinkan terdakwa masuk ke dalam kosnya. Kemudian korban menghubungi temannya, Kevin Julio.
Saksi Kevin melihat terdakwa masih di depan kamar kos korban. Saat itu terdakwa langsung mendobrak pintu kamar kos korban hingga terbuka. Korban berusaha melarikan diri. Namun tubuh korban sudah ditarik terdakwa dan membawanya ke dalam kamar kos tersebut.
“Lalu Kevin masuk ke dalam rumah kos tersebut dan korban meminta tolong ke orang yang berada di dalam rumah kos untuk membukakan pintu rumah korban karena dikunci terdakwa.” Ucap JPU dihadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik di ruang Cakra 5 PN Medan.
Setelah pintu rumah korban terbuka, lalu saksi Kevin masuk ke dalam rumah kos. Dia mendengar suara korban berteriak kalau terdakwa membawa bensin. Lalu Kevin langsung mendobrak pintu yang ditahan tubuh terdakwa sehingga tidak dapat terbuka. Lalu saksi mendobrak pintu dengan kaki.
Setelah terbuka, saksi melihat posisi korban Hovonly terduduk di atas lantai sambil menangis. Kevin langsung mengapit leher terdakwa dari belakang dengan tangan kanannya. Kevin melihat keadaan tubuh korban Hovonly sudah basah dengan bensin begitu juga badan terdakwa.
Baca Juga : Polres Madina Temukan Lima Hektar Ladang Ganja di Desa Huta Tua Tinggi
Terdakwa warga Jalan Garu III Gang Swadaya tersebut berbalik badan berhadapan dengan Kevin. Terlihat ada mancis di tangannya dan langsung terdakwa hidupkan mancis tersebut. Sehingga menyebabkan tubuhnya terbakar dan menyambar tubuh korban.
Spontan Kevin menarik tubuh korban Hovonly yang terbakar dengan tangan kanannya yang menyebabkan tangannya juga mengalami luka bakar. Kevin langsung membawa korban Hovonly ke luar rumah karena keadaan sedang hujan agar api dari tubuh korban Hovonly Simbolon dapat dipadamkan.
“Selanjutnya saksi Kevin membawa korban Hovonly ke rumah pemilik kos yang berada di sebelah rumah,” terang Jaksa. Nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat luka bakar serius.
Atas perbuatan terdakwa Harold dijerat Pidana Pasal 187 ke-3 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Sementara itu, usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH bertanya kepada penasihat hukum terdakwa dari LBH Menara Keadilan Desi Riana Harahap SH MH, apakah ada mengajukan eksepsi..? tanya Hakim.
Menanggapi hal itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Desi Riana tidak mengajukan eksepsi dan sidang ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (MU-06)