MEDIAUTAMA.CO | Medan – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut meringkus tiga pelaku curanmor. Ketiga pelaku dibekuk di salah satu kamar Hotel The K, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, Senin (7/10/2019).
Ketiganya adalah DP alias D (36), warga Jalan Air Bersih Gang Olahraga, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota. MD alias D (19), warga Jalan Pintu Air VI Gang Keluarga Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Terakhir MS alias O (28), warga Jalan Merdeka Lorong 21 Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi melalui Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, Polda Sumut bekuk tiga pelaku curanmor tersebut, berdasarkan laporan korban Kristo Paulus Sinurat ke Mapolsek Medan Sunggal.
Dalam pengaduannya, warga kosan Jalan Setiabudi Pasar II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang mengaku mengalami pencurian.
“Kejadiannya pada Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 03.30 WIB, para pelaku membobol rumah korban dan mencuri sepeda motor,” ujar Maringan, Kamis (17/10/2019) pagi.
Baca Juga : Pegasus Polsek Patumbak Ringkus 6 Begal, 5 Diantaranya Ditembak
Maringan menjelaskan, awalnya tersangka DP dan S melihat sepeda motor Vario merah mili korban terparkir di halaman rumah kos dengan kondisi pagar sedang digembok.
Keduanya kemudian memotong gembok pagar rumah kos menggunakan gunting besi. Sedangkan tersangka MD berperan memantau situasi dan kondisi.

“Setelah berhasil merusak gembok pagar dan masuk, tersangka DP merusak stang sepeda motor tersebut dan kemudian dibantu S mendorongnya ke luar,” terang Maringan.
Baca Juga : Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Resmi Jadi Tersangka Suap
Begitu berhasil, ranmor hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada penadah. Setelah itu, mereka bersembunyi di Hotel The K.
“Dalam proses penyelidikan, kita berhasil mengetahui tempat persembunyian para pelaku di hotel tersebut sehingga dilakukan penangkapan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai tersebut.
Maringan menyebut, dari ketiga tersangka disita barang bukti uang tunai Rp 500 ribu, satu gembok putih dalam kondisi rusak terpotong, satu kunci T, satu kunci Y, anak kunci yang dimodifikasi untuk merusak kunci kontak, pistol mainan, tiga obeng, satu handphone (Hp), satu sepeda motor pelaku, gunting besi dan lainnya.
“Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sabu-sabu dan foya-foya memuaskan nafsu pribadi para pelaku. Mereka juga sudah beraksi beberapa kali di wilayah hukum Polrestabes Medan,” sebutnya.
Maringan menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Sebab, para tersangka diindikasi sering beraksi di wilayah kota Medan dan sekitarnya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (MU-03)