HUKUM  

Merasa Dirugikan, Suwarno Gugat Bank Sampoerna dan KPKNL Medan

Ket Foto : Ketua Umum DPP P4B, Suwarno gugat Bank Sampoerna Area Special Projects Medan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Merasa dirugikan, Ketua Umum DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Suwarno (46) menggugat Bank Sampoerna Area Special Projects Medan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan di Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan tersebut dilakukan karena Suwarno menilai ada kejanggalan dalam proses jual-beli yang Ia lakukan dengan pihak Bank Sampoerna. Menurutnya ini jelas perbuatan melawan hukum.

Melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) pimpinan Khairil Anwar, SH, MSi menjelaskan gugatan itu sudah dilayangkan pihaknya terhitung sejak 15 0ktober 2019.

“Benar. Gugatan sudah kita layangkan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 749/Pdt.G/PN Mdn,” ucapnya.

Baca Juga : 5 Pria Nekat Lompat ke Sungai Deli saat Digerebek Polisi, Satu Diantaranya Hanyut

Khairil Anwar mengatakan gugatan ini kita lakukan perihal tidak transparan dalam transaksi pembelian rumah seharga Rp102 juta di kawasan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Perkara ini terjadi tepatnya pada bulan lalu, saat Suwarno melakukan kesepakatan jual-beli sebuah rumah beralamat di KM 10,5 Jalan Mesjid, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” katanya.

Selanjutnya, proses pun berlanjut Suwarno memenuhi kewajibannya untuk membayar rumah tersebut. Setelah didatangi ternyata rumah tersebut belum dapat ditempati olehnya, karena pemilik lama masih bersikeras merasa berhak untuk memiliki rumah tersebut.

Sementara itu, Suwarno juga menilai ada kejanggalan dalam proses jual-beli yang Ia lakukan dan ini jelas perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya Suwarno juga sudah menyatakan keberatannya atas belum kosongnya rumah yang telah dibelinya Rp 102 juta melalui proses lelang itu kepada pihak PT. Bank Sampoerna tersebut, namun pihak Bank yang bersangkutan terkesan buang badan.

Baca Juga : Massa Umat Islam Rapatkan Barisan Kawal Masjid Amal Silaturrahim di Medan

Meski ini bukan pertama kali dirinya melakukan pembelian rumah, Suwarno mengaku heran dengan proses jual-beli ini, sehingga Ia terpaksa harus menempuh jalur pengadilan dalam pencarian kebenaran memperjuangkan hak-haknya.

Sebab, selama ini semua prosedur sudah dia lalui. Bahkan melibatkan pihak-pihak terkait yang memang diberi wewenang oleh negara.  

“Sebenarnya sederhana saja, tidak akan mungkin rumah tersebut (dari Bank) dilelang kalau ada sengketa. Tidak akan mungkin akta perjanjian otentik Notaris bisa terwujud kalau ada permasalahan,” ucapnya. Minggu (27/10/2019) di Kantor P4B.

Nah, kalau dua hal itu sudah terwujud, berarti semua gak ada masalah. Masalah itu muncul setelah semua pembayaran dilakukan. Dan yang Saya bingungkan, kenapa Masih ada orang yang merasa berhak menempati rumah tersebut ?” timpal Suwarno mempertanyakan. 

Dalam gugatannya Suwarno melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) meminta Pengembalian Uang pembelian rumah sebesar Rp 102 juta, uang biaya pengurusan Perkara Rp 10 jt uang harga diri dan rasa malu dirinya karena tidak dapat masuk kedalam rumah yang dibelinya sebesar Rp 200 juta.

Dan mereka juga meminta apabila perkara ini telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap tetapi dilalaikan oleh tergugat, maka tergugat didenda Rp1 juta perhari berikut membayar ongkos perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Suwarno berharap agar mendapat keadilan, sidang gugatan tersebut akan digelar esok hari tepatnya pada Senin 28 Oktober 2019 mendatang di Pengadilan Negeri Medan.

 

(MU-08)