HUKUM  

Pria Ini Diringkus Polsek Sunggal karena Kedapatan Kantongi Sabu

MEDIAUTAMA.CO | Deli Serdang – Muhammad Irsan (35)  diringkus kepolisian Polsek Sunggal. Pasalnya warga Jalan Setia, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tersebut kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim nya Iptu Syarif Ginting, SH kepada wartawan, Senin (28/10/2019) menyebutkan, tersangka atas nama Irsan diamankan di Jalan Setia Ujung Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu, 23 Oktober 2019 sekira pukul 21.00 WIB.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat  yang diterima personil Unit Reskrim Polsek Sunggal bahwasanya di Jalan Setia Ujung Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas langsung turun ke TKP guna melakukan penyelidikan dan sekaligus penangkapan,” jelas Iptu Syarif.

Baca Juga : Wakapolda Sumut Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 

Setelah sampai di TKP, petugas mencurigai seorang laki-laki, namun lelaki tersebut spontan hendak melarikan diri. Tak mau buruannya kabur, petugas dengan gerak cepat langsung mengamankan lelaki tersebut. Ketika digeledah dari saku celananya ditemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu. 

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, guna melakukan pengembangan, tersangka mengaku tidak mengetahui nama bandarnya, dan hanya memanggil dengan sebutan Abang,” ucap Kanit Reskrim Iptu Syarif.

Selanjutnya petugas berupaya melakukan pencarian terhadap bandar namun tak berhasil, hingga akhirnya tersangka diboyong ke Kantor Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Tim Intel Kejatisu Berhasil Menangkap DPO Kejari Medan

Dari penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Muhammad Irsan ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram dengan berat bersih 0,12 gram. 

“Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”, kata Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting.

 

(MU-05