HUKUM  

Terkait Kasus Penipuan, Saksi Sebut Korban Serahkan Uang Rp233 Juta ke Terdakwa untuk Pembayaran ke Bank

Ket Foto : Terdakwa Yunni saat Jalani Sidang Lanjutan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan  – Sidang lanjutan terkait kasus penipuan atas nama terdakwa Yunni Utama (30) warga Jalan Rahmadsyah No 124 Z, Kota Medan kembali digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/10/2019).

Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi SH menghadirkan tiga saksi yakni Pramono Tanu, Samsinar dan Joni alias Asen.

Saksi Pramono Tanu dan saksi Samsinar mengatakan dirinya menitipkan uang cicilan selama 5 bulan sebesar Rp223 juta kepada terdakwa Yunni. Ia juga menyebutkan kalau uang tersebut tidak disetorkan terdakwa Yunni kepada pihak Bank.

“Masalah penipuan ini awalnya saya beli 2 unit rumah, saya curhat dengan Tomi, saya satu gereja dengannya. Kami serahkan uang Rp223 juta lebih, disitu ada suami, anak dan Tomi Pak. Itu untuk pembayaran cicilan selama 5 bulan, ternyata tidak dibayarnya,” ujar korban Samsinar di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, SH, MH.

Samsinar juga menyebutkan bahwa sejak handphone terdakwa tidak dapat dihubungi, dirinya tak lagi melakukan pembayaran.

Baca Juga : Soal Kasus Suap Walikota, KPK Periksa Pejabat Medan di Kejatisu

“Karena dia gak bisa dihubungi lagi makanya saya gak bayar lagi. Itu jual beli di Bank Danamon, setelah lunas baru kembali ke saya,” ujar saksi.

Masih di dalam persidangan, saksi korban Samsinar juga menyebutkan bahwa ia menuntut uang yang telah diberikannya kepada terdakwa Yunni.

“Sekarang saya mau tuntut uang yang telah saya berikan kepada Yuni, karena uang tersebut untuk pembayaran ke Bank namun Yunni tidak membayarkan ke Pihak Bank,” tegas saksi Samsinar.

Ket Foto : Saksi Joni saat memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Seusai mendengarkan keterangan dari saksi korban Samsinar, terdakwa Yunni mengatakan kalau dirinya sedang ada masalah dengan suaminya makanya handphone nya dimatikan.

“Saya lagi ada masalah dengan suami makanya hp dimatiin,” ucap terdakwa.

Sementara saksi Joni mengatakan dirinya mengetahui saat di cafe Sop To Day bahwa korban menyerahkan uang kepada terdakwa Yunni.

“Saya hanya mendengar ibu Samsinar menyerahkan uang kepada Yuni sebesar Rp 223 juta. Saya tahunya uang cicilan itu 5 atau 6 bulan Pak, itu sebagai jaminan pembayaran. Setelah saya dengar dari ibu Samsinar bahwa yang meminjam uang ke bank Yuni namun yang membayar Samsinar,” jelasnya.

Sementara itu mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bermula kejadian terjadi pada tahun 2011 dimana orang tua saksi korban Chandra Tanu meminjam uang ke Bank Danamon paket Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jangka waktu kredit selama 10 tahun.

“Yang membayar angsuran kredit tersebut adalah korban Chandra sendiri dan sebagai jaminan ke Bank adalah berupa 2 unit rumah yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 28 dan 30 Binjai, bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 930 dan Nomor 931 atas nama Samsinar (ibu korban Chandra),” jelas JPU Sani.

Dimana kedua unit rumah ditetapkan dengan harga sebesar Rp.2.100.000.000, Oleh pihak Bank Danamon. Juga pihak Bank menetapkan kewajiban korhan membayar angsuran per bulan sebesar Rp.38.000.000.

 

Setelah angsuran berlangsung selama 5 tahun, cicilan saksi Chandra macet karena usaha korban tidak lancar sehingga ia bersama orang tua mendatangi Kantor Bank Danamon untuk meminta pihak Bank Danamon mengubah kontrak dengan diberi keringanan hanya membayar bunga saja selama setahun.

“Permintaan itu disetujui oleh pihak Bank Danamon namun setelah berlangsung setahun dengan hanya membayar bunga, kondisi usaha korban belum juga pulih sehingga korhan belum bisa membayar pokok dan bunga,” terang Jaksa.

Kemudian Inggit menawarkan kepada korban berupa 3 opsi yaitu opsi pertama pihak Bank menjual jaminan berupa rumah atau korban yang menjual jaminan berupa rumah atau korban tetap bayar pokok dan bunga.

Baca Juga : Kapolrestabes Medan Pimpin Sertijab Kabag Ren, Kasat Reskrim Dan Kapolsek Deli Tua

“Selanjutnya saksi korban pikir-pikir bahwa opsi yang ditawarkan oleh Inggit merugikan dirinya karena kalau pihak Bank Danamon yang menjualkan rumah sebanyak 2 unit tersebut hanya dengan harga sebesar Rp1,2 miliar sedangkan korban sudah membayar angsuran setengah jalan (lima tahun),” tutur Jaksa.

Kemudian Inggit menawarkan kepada korban berupa 3 opsi yaitu opsi pertama pihak Bank menjual jaminan berupa rumah atau korban yang menjual jaminan berupa rumah atau korban tetap bayar pokok dan bunga.

Sehingga korban mencoba mencari jalan keluar yaitu dirinya berencana menjual sendiri rumah tersebut atau over kredit.

Setelah korban menemui Inggit pada September 2017 dan akhirnya dihubungkan kepada Tomy dan meminta tolong membantu menyelesaikan permasalahan tunggakan KPR.

 

Keesokan harinya Tomy menjelaskan bahwa ada orang yang mau melakukan over kredit dan orang itu meminta fee sebesar Rp250 juta.

“Selanjutnya korban bersedia memberikan fee sebesar itu lalu Tomy menemui korban dan meminta foto copy berkas berupa Sertifikat Hak Milik, KTP dan KTP kedua orang tua saksi,” jelas Jaksa Sani.

Pada September 2017 sampai bulan Desember 2017 saksi korban Chandra tidak membayar cicilan ke Bank Danamon karena di lain pihak Bank Danamon Cabang Medan juga menerima permohonan saksi untuk diteruskan ke Pusat di Jakarta.

Selanjutnya pada bulan Desember 2017 Inggit menghubungi saksi dan mengatakan bahwa pihak Bank sudah menyetujui pembayaran bunga selama setahun lagi dengan catatan agar saksi membayar tunggakan bunga selama 3 bulan yaitu dari bulan September 2017 sampai bulan Desember 2017.

“Namun pada bulan Desember 2017 saksi Chandra belum dapat uang dan tidak bisa setor tunggakan selama tiga bulan itu, setelah dua minggu kemudian baru dapat uang,” jelas Jaksa.

Sewaktu saksi Chandra mau membayar tunggakan tadi pihak Bank Danamon Cabang Medan menolak menerima angsuran. 

Kemudian pada awal Januari 2018 saksi Chandra bertemu dengan Tomy di Binjai yang memberikan informasi bahwa kredit tersebut sudah disetujui oleh pihak Bank tetapi saksi Chandra belum diberitahu mengenai Bank mana sebagai kreditur dan siapa sebagai debitur.

Pada akhir Januari 2018 saksi Korban dihubungi oleh Tomy untuk menyerahkan giro karena pihak Bank meminta fee sebesar Rp. 250.000.000.

Tomy juga menyuruh saksi korban mentransfer uang ke rekening Johny lalu. Selanjutnya pada tanggal 5 Februari 2018 korhan disuruh Tomy membawa orang tua untuk bertemu di Bank Danamon Cabang Medan untuk menandatangani Akta, yaitu Akta Jual Beli Tanah kepada terdakwa Yunni Utama (debitur).

Setelah menandatangani berbagai administrasi, maka kredit dikeluarkan oleh Bank yang menandatangani pengambilan uang adalah terdakwa karena ia adalah sebagai debitur dengan besarnya pinjaman adalah Rp. 3 miliar lalu langsung dipotong hutang angsuran sebelumnya selama 5 tahun yaitu sebesar Rp1,2 miliar.

Sehingga yang diserahkan oleh terdakwa Yunni Utama hanya sebesar Rp. 1.800.000.000.

“Setelah selesai mengambil uang dan segala proses di Bank Danamon Cabang Medan lalu keduanya makan di sebuah kafe di Medan dan di cafe itu Tomy mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa Yunni minta lock dana yaitu untuk keperluan pembayaran cicilan selama 6 bulan dengan jumlah total sebesar Rp 223.510.000,” jelasnya.

Kemudian uang itu diserahkan korban kepada terdakwa Yunni Utama karena uang itu untuk pembayaran angsuran.

“Akan tetapi pada pertengahan bulan Mei 2018 pihak Bank Danamon Jakarta menelepon korban dan mengatakan bahwa cicilan bulan Mei 2018 belum disetor sehingga korban menghubungi Tomy agar terdakwa Yunni Utama membayar cicilan tersebut. Karena uangnya sudah korban berikan,” tuturnya.

Tomy berkata nanti dirinya menghubungi terdakwa, namun sejam kemudian Tomy menghubungi lalu ia mengatakan bahwa nomor HP terdakwa Yunni tidak aktif dan akhirnya Tomy mengatakan bahwa sebenarnya terdakwa Yunni Utama sudah punya suami.

Sementara sampai sekarang terdakwa Yunni Utama tidak membayar cicilan ke pihak Bank Danamon sehingga saksi korban merasa dirugikan dan melaporkan terdakwa Yunni Utama ke Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Jaksa Sani.

Akibat perbuatan terdakwa Yunni, korban Chandra mengalami kerugian sebesar Rp.223.510.000. Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

(MU-06)