HUKUM  

Dua dari Enam Pembunuh Wartawan Berhasil Diringkus Polres Labuhanbatu

MEDIAUTAMA.CO  | Labuhanbatu – Dua dari enam tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap dua wartawan yang ditemukan tewas di Perkebunan Sawit KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari Kecamatan, Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada 30 Oktober 2019 lalu sekira pukul 16.00 Wib berhasil diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 01.00 Wib.

Adapun nama para pelaku berinisial VS (49) warga Dusun VI Sei siali, Desa Wonosari dan SH (50) warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari. Keduanya berperan memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter serta menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan. 

“Dua pelaku sudah tertangkap empat lainnya masih buron dan masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Labuhanbatu , AKBP Agus Darojat, SH yang diterima dari Rilis Polres.

Informasi dihimpun, motif  pembunuhan sadis tersebut dilatarbelakangi dendam terkait permasalahan kebun sawit. 

Empat tersangka yang masih buron (DPO) masing-masing berinisial JS, S als PR, M dan P dan barang bukti ditemukan satu unit sepeda motor honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam. 

Atas perbuatan para pelaku akan dijerat pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

 

(MU-05)